Infotangerang.id- Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan. Sebagai upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Mei 2024.

Menurut Pasal 1 ayat (4)b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Penerapan KRIS ini menggantikan kelas BPJS Kesehatan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi peserta.

Sebagai informasi, aturan tersebut bukanlah penghapusan tapi menyederhanakan dan mengangkat kualitas standar layanan kesehatan.

Berikut ini 12 kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).
  2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)
  3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur) .
  4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus).
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat (jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur, ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 – 80 cm, tempat tidur 2 crank)
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap (arah bukaan pintu keluar, kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, adanya ventilasi/exhaust fan atau jendela boven).
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas (ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan, bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
  12. Outlet oksigen.

Baca berita lainnya di Tangselife.com dan Infotangerang.id

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor