12 Kriteria Ruang Rawat Inap KRIS Pengganti BPJS Kesehatan

ilustrasi ruang rawat inap kris pengganti bpjs kesehatan.

Infotangerang.id- Skema baru BPJS Kesehatan menimbulkan banyak persepsi di masyarakat. Terlebih usai Presiden Jokowi menekan kebijakan baru soal KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Menurut Menkes, bukanlah penghapusan, tapi menyederhanakan dan mengangkat kualitas standar layanan kesehatan.

“Jadi bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” kata Budi Gunadi.

Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025.

Berikut ini 12 kriteria Ruang Rawat Inap KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS Kesehatan:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).
  2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)
  3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur) .
  4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus).
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat (jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur, ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 – 80 cm, tempat tidur 2 crank)
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap (arah bukaan pintu keluar, kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, adanya ventilasi/exhaust fan atau jendela boven).
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas (ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan, bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
  12. Outlet oksigen.

Baca berita lainnya di Tangselife.com dan Infotangerang.id

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow