2 Pembunuh Mayat dalam Sarung di Pamulang Dihukum Seumur Hidup

Ilustrasi Mayat dalam Sarung di Pamulang

Infotangerang.id- Pembunuh mayat dalam sarung di Pamulang akhirnya terungkap. Faizal Arifin (23) yang merupakan keponakan korban dari keluarga istrinya dan Naedi (26), karyawan rumah makan soto lamongan di Kampung Dukuh, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Jasad AH yang ditemukan dengan leher dan tangan yang nyaris putus pada Sabtu, 11 Mei 2024 pagi di Jalan H. Shaleh Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel menggegerkan warga setempat.

Sementara latar belakang kebencian Naedi terhadap AH adalah penolakan untuk mengutang rokok.

Naedi mengetahui perbuatan Faizal karena diberi tahu pelaku. Nedi juga yang membantu pelaku dalam aksi kejahatan ini. Bahkan, ia mengacungkan jempol dan tersenyum karena Naedi adalah provokator yang semakin menyulut emosi pelaku terhadap korban.

Naedi juga membantu membersihkan darah usai Faizal membunuh korban, Faizal membawa jasad pamannya ke kamar mandi, kemudian membersihkan golok, lantai, dan kasur yang sebelumnya digunakan untuk menutupi jasad korban dan kasur dijemur di sebelah warung.

“Pelaku dua (Naedi) mengamati seputaran lokasi kejadian dengan maksud jika ada pembeli, pelaku dua memberi tahu bahwa penjaga toko sedang keluar,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

Ia juga mendatangi warung untuk membantu membersihkannya. Lalu, Faizal meminta tolong agar Naedi belanja sejumlah barang dagangan.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, Naedi jalan menuju toko agen di Ciater, Tangerang Selatan, untuk membeli kebutuhan warung. Di tengah perjalanan, pelaju berinisiatif membeli karung goni,” lanjut Titus.

Bermaksud memudahkan Faizal, Naedi berinisiatif membeli karung goni seharga Rp 6.000 untuk membungkus jasad paman Faisal.

“Pelaku (Naedi) berinisiatif membeli karung goni untuk mempermudah pelaku Faizal saat membuang jenazah korban,” jelas Titus.

Dengan bantuan Naedi, Faizal kemudian membungkus jasad AH dengan sarung serta karung goni.

Ia membawanya ke Jalan Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. Jasad AH dikeluarkan dari karung goni. Tubuhnya dibuang dalam keadaan masih terbungkus sarung.

Faizal dan korban sama-sama berasal dari Sumenep, Madura, Jawa Timur. AH lebih dulu tiba di Jakarta untuk bekerja sekitar empat tahun lalu sebelum membeli kios untuk membuka warung madura di Kampung Dukuh pada Desember 2023. Pada Januari 2024, ia memanggil Faizal ke Kampung Dukuh untuk membantunya menjaga toko kelontong miliknya tersebut.

Perasaan sakit hati membuat pelaku Faizal tega membunuh korban menggunakan golok yang dicuri dari pedagang kelapa di sebelah kiri warung AH. Pembunuhan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB karena pelaku Faizal kesal dibangunkan untuk melayani pembeli saat ia baru tidur.

Atas perbuatannya, polisi menyangka Faizal dan Naedi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca berita lainnya di Tangselife.com dan Infotangerang.id

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow