Infotangerang.id- Ada sejumlah layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kendati ada manfaat untuk memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis, BPJS Kesehatan juga serupa dengan produk asuransi kesehatan lainnya yang tidak menanggung seluruh layanan kesehatan.

Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  2. Pelayanan untuk mengatasi interfilitas
  3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  5. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
  6. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  7. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  8. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  9. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  10. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  12. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  13. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
  14. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  15.  Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri
  16. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  17. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor