dInfotangerang.id- Sebanyak 28 kendaraan terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang saat melakukan penertiban angkutan barang dan orang di Kecamatan Balaraja pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kepala Bidang Lalulintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan Dishub menggelar operasi itu tepatnya di Pool Arimbi, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi nya Dishub juga melibatkan personel Polri dan TNI.

“28 kendaraan terjaring razia,” kata Sukri kepada awak media.

Sukri menjelaskan, puluhan kendaraan raziayang terjaring razia ini sebagian tidak memenuhi standar keselamatan serta belum melengkapi buku Uji Kendaraan Bermotor (KIR).

“Kami ingin kendaraan tertib administrasi karena ini menyangkut keselamatan berkendara,” jelas Sukri.

Operasi yang dilakukan ini, menyasar kendaraan yang melanggar batas muatan serta kendaraan dengan izin KIR yang sudah mati. “Kalau pengemudi tidak memiliki surat-surat, terpaksa kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini,” ujarnya.

Dia berharap, hal ini bisa meningkatkan kesadaran individu maupun perusahaan untuk melengkapi dengan data yang lengkap dan hidup. Agar mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan akan pentingnya keselamatan dan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Dimas Wisnu Saputra
Reporter