Infotangerang.id- Cara pembagian daging kurban yang benar merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah kurban di hari raya Idul Adha.
Ibadah kurban hukumnya adalah wajib bagi yang mampu, dan sunnah kafiyah yang artinya bila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
Ada beberapa hal yang dilarang dan diperbolehkan saat menyembelih dan membagi daging kurban menurut sunnah dan syariat Islam. Selain itu, terdapat aturan dalam pembagian daging kurban bagi yang berkurban, dan untuk yang dibagikan.
Ada tiga golongan yang dapat menerima daging kurban dan presentase pembagiannya:
- Orang yang melaksanakannya atau orang yang berkurban 1/3 persen
- Fakir miskin 1/3 persen
- Masyarakat umum 1/3 persen.
Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id
Dilansir laman baznas.go.id, Shohibul kurban Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. Fakir miskin Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Selain cara pembagian daging kurban yang benar, berikut adalah beberapa informasi penting lain terkait hal yang dilarang dan diperbolehkan terkait daging kurban yang perlu diketahui.
Dilarang Makan Daging Kurbannya Apabila… Orang yang berkurban wajib atau karena nazar, dia dilarang makan daging kurbannya sedikitpun. Kondisi nomor 1 dan 2 ini, sesuai dengan keterangan yang dikutip dari nu.or.id berikut ini: ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل Artinya: “(Orang yang berkurban tidak boleh makan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi dia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya.
(Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban (sunnah) dianjurkan memakan (daging kurban) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Dilarang Menjual Bagian Hewan Kurban Orang yang berkurban dilarang menjual bagian hewan kurban, baik itu kurban wajib maupun sunnah. Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagian maksimal sepertiganya.
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها Artinya: “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar