INFOTANGERANG.ID- Tiga anggota TNI AL yang terlibat penembakan bos rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdurrahman, meminta majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta II-08 menjatuhkan hukuman yang ringan.
Pengacara para terdakwa Letkol Laut (H) Hartono di dalam ruang sidang, Pengadilan Militer Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025 menyampaikan agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal yang meringankan.
Hartono meminta majelis mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa pelaku penembakan bos rental mobil, yakni ambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan.
Beberapa hal yang bisa jadi pertimbangan majelis untuk meringankan hukuman terdakwa menurut Hartono adalah:
1. Para terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp100 juta.
Selain itu, mereka juga telah memberikan santunan tali asih kepada pihak korban yang luka sebesar Rp35 juta.
2. Para terdakwa penembakan bos rental mobil juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban di dalam persidangan.
“Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman,” ujar Hartono.
3. Hartono juga menilai ketiga terdakwa tersebut juga beritikad baik selama jalannya persidangan berlangsung.
Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
Diketahui sebelumnya, terdakwa penembakan bos rental mobil yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.
Keduanya diyakini bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Sementara terdakwa lainnya, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara, karena diyakini bersalah melalukan pendahan mobil.
Bambang dan Akbar dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sementara itu, Rafsin Hermawan terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
Bambang Apri Atmojo dijatuhi tuntutan untuk membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga korban penembakan Ilyas serta Rp 146 juta untuk keluarga Ramli.
Terdakwa Akbar Adli juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Hal serupa berlaku untuk Rafsin Hermawan, yang dituntut membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman serta Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Menurut Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025, pembayaran restitusi tersebut sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
