Infotangerang.id- Ada beberapa daftar pinjol (pinjaman online) atau fintech lending di Indonesia yang daftar izinnya dicabut OJK.
Sebagaimana yang diketahui bahwa keberadaan pinjaman online atau pinjol saat ini semakin marak.
Berikut 4 daftar pinjol yang izinnya dicabut ini karena berbagai pelanggaran dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Biasanya, platform yang izin usahanya dicabut punya sejumlah masalah dalam pemenuhin ekuitas minimum, ketidakmampuan mengikuti rekomendasi OJK, hingga masalah operasional yang memengaruhi layanan pada pengguna.
Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK 2024
1. Investree
OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024 lalu.
Dicabutnya izin usaha Investree dikarenakan pelanggaran ketentuan ekuitas minimun juga mengalami kinerja yang memburuk sampai mengganggu operasional dan layanan.
2. TaniFund
Selain itu, OJK juga mencabut izin PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024.
Pencabutan izin usaha ini diajukan oleh perusahaan sebagai strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.
3. Dhanapala
Selain itu, OJK juga mencabut izin PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024.
Pencabutan izin usaha ini diajukan oleh perusahaan sebagai strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.
4. Jembatan Emas
Pinjol yang dicabut OJK pada tahun 2024 berikutnya adalah Jembatan Emas PT Akur Dana Abadi.
Izin usaha perusahaan tersebut dicabut pada 3 Juli 2024 dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024.
Permohonan pengembalian izin dilakukan oleh perusahaan karena adanya kendala implementasi ketentuan ekuitas dan pemenuhan jumlah direksi.
1 Komentar