Dinilai Lamban Selesaikan Permasalahan

Infotangerang.id – Aktivis Mahasiswa yang tergabung di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mengkritik kinerja Camat Sukamulya, Asep Nurman Jaenudin.

Sekertaris Jendral (Sekjend) DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana menilai kinerja Camat Sukamulya itu lamban dalam mengurus segala permasalah yang ada diwilayah.

Teguh yang juga sebagai putra daerah mengaku prihatin atas sikap Camat Sukamulya yang terkesan abai dan minim tindakan dalam menindaklanjuti persoalan yang ada.

“Ada 4 pokok permasalahan di Kecamatan yang belum kelar sampppai saat ini, saya nilai itu sebuah kelambanan dia bekerja,” kata Teguh kepada Infotangerang.id, Rabu, 22 Mei 2024.

Menurutnya, empat permasalah tersebut yakni:

  • Dalam pemberdayaan

Dia menjelaskan dalam hal pemberdayaan, tidak banyak masyarakat mengetahui terkait sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan swasta.

“Sebab saya pun sulit mencari informasi tentang pemberdayaan itu. Padahal, hal tersebut sudah jelas menjadi tugas camat yang tertuang didalam UU No.17/2008,” ujarnya.

  • Pengelolaan Sampah

Lanjutnya, terkait pengelolaan sampah, di wilayah Sukamulya tidak memiliki Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu(TPST), sehingga persoalan sampah menjadi pembahasan yang tidak ada habisnya sampai saat ini.

Menurutnya, masyarakat di beberapa Desa di wilayah kecamatan Sukamulya masih kebingungan membuang sampah kemana, dan akhirnya membuang sampah sembarangan.

“Itu sudah kita advokasi, masif sekali masyarakat pada kebingungan dan akhirnya menimbulkan permasalahan lingkungan. Saya juga apa tindakan camat dalam hal itu, padahal sudah sejak 2022 saya berbicara mengenai itu,” lanjut Teguh.

  • Penyalahgunaan Narkotika

Dimana, maraknya fenomena tersebut di beberapa Desa wilayah Sukamulya, tentu hal ini mencederai tujuan pembangunan berkelanjutan yang sepatunya disikapi dengan serius oleh Camat. Namun, tidak ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Camat.

“Pasal 2 Permendagri No. 12/2019 menyatakan bahwa pelaksanaan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika di kecamatan dilaksanakan oleh camat, itu jelas,” kata Teguh.

  • Permasalahan Irigasi

Terakhir, kata Teguh, permasalahan irigasi yang tidak berfungsi diwilayahnya ini menjadi isu yang seharusnya segera ditindaklanjuti dari mulai tingkat Kecamatan hingga Kabupaten.

Dengan begitu, Teguh yang juga Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Desa Kubang ini meminta Pj Bupati Tangerang mengevaluasi serta memutasi Camat Sukamulya tersebut.

“Kami meminta kepada PJ untuk menekan untuk mencopot atau memutasi Camat yang terbukti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” pungkas Teguh.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Camat Sukamulya Asep Nurman Jaenudin enggan menanggapi hal tersebut, namun dirinya meminta untuk diskusi langsung di Kecamatan.

“Boleh nanti kita diskusi langsung aja di kecamatan,” singkatnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Dimas Wisnu Saputra
Reporter