INFOTANGERANG.ID– Lima kategori penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 Juli-2025 ini namanya resmi dicoret pemerintah.

Diketahui bahwa sebelum pencairan dana bansos Juli 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengumumkan adanya penyisiran data besar-besaran.

Langkah ini dilakukan demi memastikan bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 Juli 2025 benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran.

Dalam proses pemutakhiran data tersebut, sebanyak lima kategori warga dipastikan tidak akan lagi menerima bantuan sosial.

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Kemensos merujuk pada hasil verifikasi terbaru dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), yang selaras dengan arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang sistem baru pendataan kesejahteraan nasional bernama DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional).

Apa itu DTSEN dan Mengapa Penting?

DTSEN adalah sistem pendataan baru yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk PKH, BPNT, dan KIP Kuliah.

Berbeda dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sistem DTSEN lebih fleksibel dan terbuka. Bahkan masyarakat sendiri bisa mengusulkan perubahan data jika merasa ada kesalahan.

Keunggulan DTSEN adalah:

  • Akurasi data lebih tinggi
  • Bersifat partisipatif
  • Mudah diperbarui oleh masyarakat.

Dengan pemanfaatan sistem DTSEN yang lebih terbuka dan akurat, ke depannya diharapkan program bansos PKH dan BPNT tahap 3 dan seterusnya bisa berjalan lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.

Ketahui Kategori Warga yang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3

1. Alamat Tidak Bisa Ditemukan oleh Petugas

Warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima, namun saat diverifikasi oleh petugas tidak dapat ditemukan alamat tempat tinggalnya, akan langsung dicoret dari sistem.

Masalah ini seringkali disebabkan oleh:

  • Kesalahan penulisan alamat saat pendaftaran
  • Perpindahan tempat tinggal tanpa pemberitahuan
  • Data yang tidak diperbarui secara berkala

Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan data alamat mereka akurat dan bisa diverifikasi di lapangan.

2. Individu Tidak Ditemukan di Lokasi

Meskipun alamatnya benar, jika individu penerima manfaat tidak ada di tempat saat dilakukan kunjungan, misalnya sudah pindah rumah tanpa memberi tahu RT/RW atau aparat desa, maka bantuannya akan dihentikan.

Maka agar tetap terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3, Anda harus laporkan setiap perubahan domisili ke aparat desa atau kelurahan agar data bisa segera diperbarui melalui pendamping sosial.

3. Penerima Telah Meninggal Dunia

Penerima yang telah wafat otomatis tidak lagi berhak menerima bansos.

Namun, jika dalam Kartu Keluarga (KK) tersebut masih ada anggota keluarga lain yang memenuhi kriteria miskin, bantuan bisa dialihkan setelah proses pengajuan perubahan nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

4. Masuk Kategori Desil 6–10 alias Dinilai Sudah Mampu

Penerima yang masuk dalam klasifikasi desil 6 hingga 10 dianggap telah berada di luar kategori miskin.

Desil adalah sistem skoring kesejahteraan dari level 1 (paling miskin) hingga 10 (paling sejahtera).

Indikator penilaian desil untuk penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 mencakup:

  • Penghasilan
  • Aset yang dimiliki
  • Akses terhadap fasilitas dasar

Dengan peningkatan kesejahteraan, warga di kelompok ini tidak lagi dianggap layak untuk menerima bantuan sosial.

5. Data Tidak Sesuai dengan Sistem DTSEN

Sejak tahun ini, pemerintah resmi beralih dari sistem lama DTKS ke DTSEN, yang mengintegrasikan seluruh data warga Indonesia dari berbagai lapisan ekonomi.

Perubahan besar ini tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 5 Februari 2025.

Dengan sistem baru ini, hanya warga dengan data valid dan klasifikasi layak yang akan menerima bansos.

Berikut Cara Ubah Data DTSEN agar Tidak Kehilangan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2025

Cek PKH dan BPNT Tahap 3
Penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3

Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), ada dua cara untuk melakukan pembaruan data di DTSEN:

1. Lewat Pendamping Sosial

Pendamping sosial yang menemukan data tidak sesuai akan langsung melakukan koreksi di sistem. Oleh karena itu, masyarakat diimbau aktif berkomunikasi dengan petugas di lapangan.

Contoh data yang bisa diperbaiki:

  • Alamat salah
  • Nama tidak sesuai KTP
  • Jumlah anggota keluarga
  • Status pekerjaan

2. Perubahan secara online di aplikasi Cek Bansos

Warga juga bisa langsung melaporkan ketidaksesuaian data di DTSEN secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel
  • Masuk dengan data pribadi
  • Ajukan perubahan atau koreksi data
  • Tunggu verifikasi dari pihak terkait

Dengan sistem ini, masyarakat tak perlu menunggu lama untuk memperbarui data dan memastikan tetap terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Tips agar Anda tetap berhak menerima bantuan seperti PKH, BPNT, dan program lain dari pemerintah, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:

1. Selalu update data kependudukan, terutama jika ada perubahan alamat atau status keluarga

2. Cek status penerima bansos secara rutin melalui aplikasi Cek Bansos

3. Aktif berkomunikasi dengan RT/RW atau aparat desa jika pindah domisili atau mengalami perubahan ekonomi

4. Lengkapi dokumen pendukung saat mengajukan pembaruan data

5. Ikuti instruksi dari pendamping sosial yang bertugas di wilayah Anda.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter