INFOTANGERANG.ID- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, memastikan bahwa seri iPhone 16 lolos sertifikat postel.

Artinya, perangkat tersebut telah memenuhi standar teknis yang berlaku di Indonesia.

Sertifikat postel yang didapat iPhone 16 adalah persyaratan wajib bagi perangkat yang akan diproduksi, dirakit, dipasarkan, atau digunakan di Indonesia.

“Untuk iPhone dengan segala varian, kami di Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menyelesaikan prosesnya, termasuk untuk iPhone 16,” kata Meutya.

Sertifikat postel untuk lima varian dari iPhone 16, yakni:

  1. iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025)
  2. iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025)
  3. iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025)
  4. iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025)
  5. iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).

Meutya menambahkan, meskipun perangkat sudah mendapatkan sertifikasi postel, perusahaan masih harus memenuhi persyaratan lainnya agar seri iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia.

Salah satunya adalah mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian, serta melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk produk mereka.

“Kalau dari kantor kami, semuanya sudah selesai dan izin sudah dikeluarkan. Ini berarti iPhone 16 sudah bisa beredar dalam waktu yang sangat dekat,” tambah Meutya.

Sebelumnya, upaya pemasaran iPhone 16 di Indonesia sempat terhambat karena Apple belum memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Setelah melalui serangkaian negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Apple, akhirnya tercapai kesepakatan di mana Apple akan memenuhi persyaratan TKDN dengan berinvestasi melalui pemasok mereka, ICT Luxshare.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan dalam konferensi pers pada 26 Februari bahwa ICT Luxshare akan berinvestasi untuk memproduksi aksesori AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam, dengan nilai investasi mencapai 150 juta dolar AS.

“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dan Apple yang dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple dapat dimulai,” ujar Agus.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter