Infotangerang.id- Artikel terkait langkah-langkah klaim kacamata BPJS Kesehatan akan dibahas dalam artikel dibawah ini.

BPJS Kesehatan telah menjamin pemberian alat bantu kesehatan, termasuk kacamata, kepada peserta JKN-KIS.

Namun subsidi untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai kelas keanggotaan peserta.

Besaran subsidi ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni:

  • Kelas 1: sebesar Rp330.000,
  • Kelas 2: sebesar Rp220.000,
  • Kelas 3: sebesar Rp165.000.

Jika harga kacamata yang dibeli melebihi subsidi yang diberikan, peserta harus menanggung kekurangannya. BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi kacamata setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta.

Langkah-Langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

1. Pastikan membawa fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan KTP beserta kartu asli serta resep dari dokter yang sudah dilegalisir.
2. Kunjungi faskes pertama seperti puskesmas atau klinik yang ditunjuk BPJS untuk mendapatkan rujukan ke poli mata.
3. Setelah mendapat rujukan, lakukan pemeriksaan lanjutan di poli mata pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
4. Setelah pemeriksaan, dokter akan memberikan resep untuk pembuatan kacamata.
5. Legalisir resep kacamata tersebut di loket BPJS di rumah sakit atau FKRTL.
6. Bawa resep ke optik yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan kacamata sesuai dengan subsidi yang diberikan.

Persyaratan Mendapatkan Kacamata dengan BPJS Kesehatan

  • Kacamata diberikan paling cepat setiap dua tahun sekali.
  • Minimal ukuran lensa yang bisa diklaim adalah spheris 0,5 dioptri dan/atau silindris 0,25 dioptri.
  • Klaim hanya bisa dilakukan dengan resep dari dokter spesialis mata.

Ketentuan Tambahan

  • BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk kacamata dengan ukuran minimal lensa spheris 0,5 dioptri atau lensa silindris 0,25 dioptri.
  • Pastikan ukuran lensa sesuai kebutuhan agar subsidi yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan optimal.
  • Peserta dapat memilih frame sesuai preferensi dengan menambah biaya pribadi jika harga frame melebihi subsidi yang disediakan.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter