INFOTANGERANG.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam pelaku penyebar konten di grup Facebook Fantasi Sedarah pada Selasa, 20 Mei 2025.
Di dalam grup tersebut, mereka membagikan konten pornografi inses yang merupakan hubungan seksual sedarah yang melanggar hukum, adat, agama, dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Keenam pengelola grup Fantasi Sedarah itu ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Pulau Jawa dan Sumatra.
Peran Keenam Pengelola Grup Fantasi Sedarah
Dalam keterangan dari pihak kepolisian, keenam pelaku berperan sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyebar konten pornografi. Apalagi, kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai korban.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.
Tak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini. Pasalnya, Bareskrim Polri menemukan adanya ribuan member dari grup Facebook Fantasi Sedarah.
Pengelola Grup Facebook Fantasi Sedarah Berpotensi Dijerat UU ITE
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) telah melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.
Pihaknya telah menghubungi Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Keberadaan grup Facebook Fantasi Sedarah dikategorikan sebagai tindakan kriminal, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual anak-anak di bawah umur.
Pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di samping itu, Kemen PPPA juga mendesak Facebook sebagai penyedia platform untuk melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Sebelumnya, sempat ramai diperbinangan mengenai grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Warganet geger dan membagikan tangkapan layar sejumlah isi percakapan grup tersebut yang mengarah pada perilaku inses atau seks sedarah.
Di dalam grup tersebut berisi ribuan anggota Facebook. Mereka saling membagikan cerita-cerita yang menjijikan.
Setelah polisi mengusut grup Facebook tersebut, ditemukan grup lain bernama Suka Duka yang juga mengunggah konten serupa.
