Infotangerang.id- KPU Kota Tangerang menyiapkan TPS Khusus di dalam Lapas Kota Tangerang untuk memastikan seluruh masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.
Sebanyak 7 Tempat Pemungutan Suara khusus bakal ditempatkan di lima Lembaga Permasyarakatan di Kota Tangerang.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung mengatakan berdasarkan data hingga Oktober 2024 terdapat 1.956 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memilih di TPS khusus.
Daftar 7 TPS Khusus di Lapas Kota Tangerang:
- 3 TPS khusus di Lapas Pemuda kelas II A dengan 1.338 pemilih
- 1 TPS khusus di Lapas kelas 1 Tangerang dengan 433 pemilih.
- 1 TPS khusus di Lapas Perempuan kelas IIA dengan 51 pemilih.
- 1 TPS khusus di Lapas kelas IIA ada 1 dengan 86 pemilih, dan
- 1 TPS khusus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas 1 dengan 48 pemilih.
Diketahui sebanyak 7 TPS khusus di Lapas dengan jumlah mencapai 1.956 pemilih, tidak hanya warga binaan saja melainkan petugas Lapas.
Pemilih yang terdaftar dipastikan telah melalui tahapan verifikasi berupa memiliki KTP dan masih berada di dalam Lapas saat Pemungutan Suara Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
Mereka dapat memilih Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk yang memiliki KTP Kota Tangerang. Sedangkan yang memiliki KTP daerah lain di Provinsi Banten, hanya dapat memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.