KABUPATEN TANGERANG – Kedua Pemuda berinisial NM (23) dan AIP (23) ditangkap Satreskrim Polsek Balaraja Karena Memiliki Narkoba Jenis Sabu yang dibungkus di kantong plastik kecil.

Kedua Pemuda yang berstatus Mahasiswa diketahui berasal dari Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap atas tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro, penangkapan kedua Pemuda itu berawal, saat anggota Satreskrim Polsek Balaraja sedang patroli mendapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Kampung Gembong, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Setelah mendapat laporan itu, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi.

“Sesampainya dilokasi, Polisi mendapati tersangka berinisial NM yang sedang nongkrong di warung, ketika digeledah ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil dengan berat 0,29 gram,” kata Teguh kepada Wartawan , Senin (10/8/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial NM, lanjut Teguh, narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari tersangka berinsial AIP. Selanjut, pihaknya langsung menangkap AIP dirumahnya.

“Kedua tersangka dan barang bukti, langsung dibawa ke Mapolsek Balaraja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(Map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow