Cara Mudah Membuat Surat Domisili di Kota Tangerang

kelurahan panunggangan barat Foto: panungganganbarat.wordpress.com

Sebagai warga negara yang bertempat tinggal disuatu daerah tertentu sudah ladzim tentunya dengan istilah kepemilikan identitas. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 17 tahun. Pembuatan KTP biasanya ditentukan berdasarkan domisili, akte kelahiran dan kartu keluarga.

Jika seseorang tidak bertempat tinggal di lokasi tempat Ia membuat KTP maka diperlukan surat identitas lainnya sebagai pendukung perizinan tekait pekerjaan dan lain-lain. Surat identitas tersebut dikenal dengan sebutan surat domisili. Istilah ini memang sudah banyak didengar oleh masyarakat perantauan di kota-kota besar. Karena banyak perizinan yang memerlukan surat domisili, seperti untuk mendaftar sekolah, melamar kerja, dan sebagainya.

Lalu sebenarnya surat domisili itu apa sih?

Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan surat yang menjelaskan keterangan domisili dan alamat badan usaha seseorang. Untuk kepentingan pribadi surat domisili berfungsi untuk mendaftar sekolah, pekerjaan, membuka rekening bank, dan lain-lain. Surat domisili juga dibutuhkan perusahaan untuk mengurus perizinan berupa pajak, SIUP, NPWP, TDP, dan lain-lain.

Berapa lama surat domisili berlaku?

Surat domisili memiliki masa berlaku yang lebih singkat dibandingkan dengan KTP yang berlaku seumur hidup. Masa berlaku surat domisili hanya enam bulan. Bentuknya berupa sepucuk surat yang di dalamnya terdapat keterangan identitas pribadi dari pemohon maupun identitas perusahaan yang diajukan.

Dimana kita dapat membuat surat domisili?

Surat Keterangan Domisili dapat dibuat di kantor kelurahan/kecamatan dengan menggunakan surat pengantar domisili dari RT/RW setempat terlebih dahulu. Pihak yang berhak mengeluarkan surat keterangan domisili adalah pejabat tingkat kelurahan dan kecamatan. Proses pembuatannya lumayan cepat, bisa diselesaikan dalam waktu satu hari kerja. Datanglah pada jam kerja 08.00-16.00 WIB dan hari kerja senin-jumat untuk pelayanan di tingkat kelurahan atau kecamatan.

Apa aja sih persyaratan yang diperlukan?

Untuk membuat surat domisili terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

– Surat Pengantar dari RT/RW

– Foto Copy KTP

– Foto Copy Kartu Keluarga

Contoh surat domisili
Contoh Surat Keterangan Domisili (sumber:www.lifepal.co.id)

Bagaimana proses pembuatannya?

Setelah kelengkapan administrasinya terpenuhi, maka bawa kelengkapan tersebut ke kantor kelurahan setempat. Langkah berikutnya ialah pemohon mengambil nomor antrean di kantor kelurahan, kemudian tunggu sampai mendapat giliran dipanggil. Selanjutnya, serahkan berkas persyaratan yang dibawa. Tidak perlu menunggu lama, jika berkas telah dinyatakan lengkap maka akan segera di berikan pencatatan nomor surat dan tanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

Sementara itu untuk pembuatan surat keterangan domisili perusahaan biasanya bisa dilakukan secara online ke website pemkot setempat. Namun, persyaratan yang dibutuhkan jauh lebih lengkap dibandingkan dengan surat domisili perorangan. Maka sebaiknya baca dan simak dengan baik kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Kemudian isi dengan teliti, dapat berupa nama, email, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK ( Kartu Keluarga), nomor ponsel, dan lain-lain. Daftar dengan mengikuti semua petunjuk yang tertera diwebsite pendaftaran.

Adakah biaya yang dikeluarkan?

Semua proses pembuatan surat keterangan domisili dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Bawa saja semua syarat berkas administrasi ke kantor kelurahan setempat dan ikutin prosedur pendaftaran surat keterangan domisili, mudah kan?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

Sudah ditampilkan semua