BANTEN – Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Provinsi Banten telah disahkan. UMK tertinggi yakni Kota Cilegon dengan besaran Rp4.657.222,94.
Jumlah besaran UMK Kota Cilegon itu naik 7,30 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya berkisar diangka Rp4.340.254,18.
Jumlah UMK tertinggi kedua di Banten yakni Kota Tangerang yang alami kenaikan 6,97 persen dari Rp4.285.798,90 menjadi Rp4.584.519,08.
Sementara itu UMK Kota Tangerang Selatan alami kenaikan 6,34 persen dari Rp4.280.214,51 menjadi Rp4.551.451,70.
Untuk UMK Kabupaten Tangerang besarannya mencapai Rp4.527.688,52 naik 7,02 dari tahun sebelumnya hanya Rp4.230.792,65.
Sedangkan UMK Kabupaten Serang mencapai Rp4.492.961,28 naik 6,59 persen dari UMK sebelumnya Rp4.215.180,86.
UMK Kota Serang yang merupakan ibu kota Provinsi Banten hanya Rp4.090.799,0 naik 6,24 persen dari sebelumnya Rp3.850.526,18
Sementara untuk UMK Kabupaten Pandeglang dan Lebak besarannya di bawah Rp3 juta. UMK Kabupaten Pandeglang yakni Rp2.980.351,46 naik 6,43 dari Rp2.800.292,64. Sedangkan UMK Kabupaten Lebak paling rendah yakni Rp2.944.665,46 naik 6,17 dari Rp2.773.590,40. (VYH/ASN)
1 Komentar