Infotangerang.id – Korlantas Polri kini tengah mengkaji program penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Dalam penggolongan kategiri SIM C tersebut mengacu pada kapasitas mesin kendaraan bermotor.

“Penggolongan SIM itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun karena persiapan belum maksimal, baru akan diterapkan tahun 2023 ini,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dilansir kepada wartawan, Jumat (27/01/2023).

Menurutnya, aturan penggolongan penggunaan SIM C itu akan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan,

diantaranya seperti SIM C dikhususkan bagi motor sampai 250 cc.

SIM CI untuk motor di atas 250 sampai 500 CC dan SIM CII untuk motor di atas 500 CC. (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow