Infotangerang.id – Puluhan remaja anggota gangster pelaku tawuran yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Kabupaten Tangerang mendapat sanksi fisik berupa penggundulan (pencukuran rambut) sebagai memberikan efek jera.

Dalam pemberian sanksi tersebut, langsung dilakukan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Puspemkab Tangerang, pada Senin (06/02/2023).

Bupati Zaki menerangkan, dari puluhan pelaku kejahatan itu ditangkap jajaran Polresta Tangerang di enam wilayah Kabupaten Tangerang seperti di Mauk, Rajeg, Cisoka, Cikupa, dan Tigaraksa.

“Buat anggota geng motor (Gengseter) yang lain, kalau mau coba coba beraksi, sini biar sekalian saya gundulin,” ucap Zaki di Tangerang, Selasa (07/02/2023).

Ia menjelaskan, puluhan pelaku kejahatan ini merupakan anggota gangster dan gang motor serta pelaku tawuran pelajar yang sering meresahkan masyarakat.

“Tindakan mereka selalu merugikan orang lain, mengejar dan menganiaya orang yang mereka temui di jalan, berkelahi, menyerang dan melakukan tindakan negatif, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana menambahkan, dalam kurun waktu satu bulan pihaknya telah menangkap 38 orang tersangka dengan sembilan orang diantaranya masih di bawah umur.

“Barang bukti yang diamankan berupa HP, sajam dengan berbagai jenis dan merek, ada juga beberapa yang membawa narkoba,” tuturnya.

Ia menyebutkan, dari hasil penangkapan ini, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang kini diamankan di Mapolresta Tangerang.

Ia juga menyebutkan, bersama pemkab daerah, TNI serta masyarakat ingin menciptakan situasi kondisi kamtibmas yang aman. Sehingga, ke depan akan dilaksanakan kegiatan preventif patroli yang rutin di Polsek-polsek yang berada di Kabupaten Tangerang.

“Insyaallah ini akan membuat efek jera bagi mereka. Jangan ada lagi kejahatan atau

berbuat kejahatan yang sama di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Adapun dari hasil penangkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 11 unit barang bukti berupa senjata pedang, samurai, celurit dan satu tongkat baseball.

“Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dana tau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” kata dia. (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow