Infotangerang.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)  Polda Banten mengamankan seorang sipir (petugas) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang setelah kedapatan memesan narkotika jenis ganja melalui paket ekpedisi.

“Dari hasil pengembangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi,

tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC  yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja,”

kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Sabtu (25/03/2023).

Dia menyebutkan, bahwa petugas Rutan I Tangerang berinisial IC (25) tersebut diketahui menjadi perantara atas jual beli ganja untuk sodara BI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pada saat itu beredar informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yg dikirim melalui paket ekspedisi,

kemudian kami melaksanakan pendalaman informasi yang berawal dari paket JNT diduga didalamnya narkotika jenis ganja,” katanya.

Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal pada Sabtu (11/03) sekira pukul 22.00 WIB.

Dimana penyidik mendapat informasi terkait dengan peredaran narkotika yang dikirim melalui paket ekspedisi.

Kemudian, tim melakukan pendalaman informasi terkait pengiriman paket yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja

ke alamat rumah terduga pelaku IC di Komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka Kota Serang.

“Tim opsnal melakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP rumah IC dan ditemukan paket bungkus warna kuning

yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh sodari HN (istri terduga pelaku),” jelasnya.

Selanjutnya, kata Suhermanto, berdasarkan hasil keterangan HN, bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe.

“Bersama istri IC kami menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe dan sekira jam 01.30 WIB.

Dan berhasil mengamankannya saat sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan,” ungkapnya.

“Dari keterangan terduga IC bahwa paket ganja tersebut adalah pesanan BI yaitu Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang.

Dan tersangka ini mendapatkan uang transferan dari BI sebesar Rp3 juta untuk pembelian ganja, lalu membelinya seharga Rp1.250 ribu,” tambahnya.

Adapun dari hasil penangkapan itu, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti

diantaranya satu buah paket yang didalamnya berisikan ganja dengan berat kurang lebih sebanyak 49,93 gram dan satu Hp merk Oppo F7 warna hitam. (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow