InfoTangerang.id – Polisi mengamankan tujuh oknum Ormas, yang telah melakukan pemerasan meminta tunjangan hari raya (THR).
Hal itu berdasarkan laporan yang diterima polsek Ciledug dari pedagang kaki lima (PKL) pasar malam melalui Call center 110.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari warga tersebut, pihaknya langsung mengamankan para pelaku.
“Para pelaku yang diamankan berinisial, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ujar Zain, Rabu (29/3/2023).
Kapolres mengatakan, beruntungnya para pedagang tersebut cepat memberikan laporan.
“Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa di cegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,” katanya.
Lanjut Zain, dalam aksi pemerasan yang dilakukan terdapat surat edaran.
“Terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300ribu per/pedagang. Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu,” ungkap Zain.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengamanan. Ia juga mengatakan akan menindak tegas para pelaku pemerasan dan juga ancaman.
“mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang,” pungkasnya. (MAY/ASN)