Infotangerang.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyelundupan benih lobster senilai Rp4,1 miliar.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa dari ke lima tersangka tersebut masing-masing berinisial AT (38) warga Kota Cimahi dan HP (42), BN (33), MA (34), E (41) warga Sukabumi, Jawa Barat.

“Lima tersangka ini berhasil diamankan di tempat penangkapan yaitu di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten,” ucap Reza dalam jumpa pers di Mapolretsa Soetta, di Tangerang, Selasa (02/05/2023).

Dia menjelaskan, dalam penangkapan terhadap lima tersangka ini bermula dari laporan  masyarakat akan adanya kegiatan muat barang/paket yang berisi benih lobster melalui terminal kargo.

Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengembangan ke tempat pembudidayaan lobster ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku itu, beserta barang bukti alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal,” jelasnya.

Ia menyebutkan, hasil penggeledahan dari tempat pembudidayaan itu, petugas juga berhasil mendapat barang bukti sebanyak 38.400 ribu ekor benur yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,1 miliar.

“Hasil pendalaman, mereka ini sudah berhasil mengirimkan lobster. Untuk tujuannya mereka lakukan kali ini ke negara Vietnam, dan mereka juga mendapat benih lobster ini dari wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi,” ujarnya.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya pun menyangkakan Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan atau pasal 88 UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/pasal 87 Jo pasal 34 UU RI no 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan Jo pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Ia menambahkan, bibit-bibit lobster yang ditemukan itu langsung dilakukan pelepasan oleh pihaknya agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan. Pelepasan benih lobster itu dilakukan di wilayah pantai di Serang, Banten bersama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I. (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow