InfoTangerang.id – Diduga melakukan penjualan senjata tajam (sajam), dua remaja diamankan Polres Metro Tangerang Kota Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pengamanan tersebut di depan rumah sakit Sari Asih Jalan Benua Indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berinisial RA (18) dan KV (20).

Ia mengatakan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring (dalam jaringan).

“Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster. Dan didapati salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress,” ujar Kapolres Zain, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut, kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster.

“Sajam tersebut akan dijual melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu,” ucapnya.

Zain mengatakan penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (MAY/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow