InfoTangerang.id – Ratusan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 telah mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, hingga hari ke empat jumlah pendaftar surat keterangan belum pernah dipidana.
“Sudah 200 hari ini,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Ia mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online. “Mereka melalui online, ada yang datang juga ataupun online,” ucapnya.
Selain itu, pendaftaran diperbolehkan menggunakan jasa orang lain.
“Sepanjang dia menggunakan kuasa hukum bisa saja diwakili. Tapi kalau tidak, harus datang sendiri,” kata Arief.
Dari pendaftar para bacaleg lanjut Arief, tidak ditemukan yang pernah dipidana.
“Kami cek di (pengadilan) data kami apakah pernah terlibat perkara pidana atau tidak. Kalau tidak, ya kita keluarkan tidak pernah terlibat perkara pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, hingga saat ini belum ada partai yang mendaftarkan para bacalegnya.
“Belum ada yang mendaftar partainya,” ujar Syailendra.
Syailendra menyebutkan, jika para parpol mendaftarkan masing-masing bacalegnya, maka bisa diakumulasikan terdapat ratusan bacaleg.
“Kalo 18 Partai Politik mengajukan maksimal 50 sesuai dengan jumlah kursi di kota tangerang. Tinggal di kali aja 50 x 18 partai politik,” pungkasnya. (MAY/ASN)