Infotangerang.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten telah meringkus 13 pelaku aksi tawuran antar gerombolan bermotor yang menyebabkan lima orang menjadi korban.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, bahwa penangkapan terhadap belasan pelaku itu bermula atas terjadinya peristiwa tawuran pada Minggu (14/05) sekira pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Sebelumnya sudah ada ajakan untuk melakukan tawuran antara dua kelompok gerombolan bermotor. Kemudian, kedua kelompok tersebut berpapasan di TKP dan langsung terjadi pembacokan terhadap korban,” ucap Arif di Tangerang, Jumat (19/05/2023).

Ia mengungkapkan, setelah terjadinya aksi tawuran tersebut, petugas kepolisian pun langsung melakukan tindakan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku.

Kemudian, dari hasil penyelidikan itu didapat sebanyak tujuh pelaku masih dibawah umur dan enam pelaku lainnya dewasa.

“Para pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda. Pelaku yang berhasil diamankan yakni GUS, RG, MRR, SJS, FR, HFC, AH, masih di bawah umur serta 6 lainnya dewasa,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam.

“Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena mengalami luka cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala akibat sabetan senjata tajam, akhirnya di rujuk ke RSU Balara,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di ganjaran dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP.

“Untuk ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku ini adalah maksimal 10 tahun penjara,” kata dia. (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow