Infotangerang.id – Tujuh pelaku penyerangan pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diamankan pihak kepolisian Polres Tangerang. Selasa (26/9/2023).
Dari ketujuh orang itu, tiga diantaranya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motif penyerangan yang mereka dilakukan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada media mengatakan, para pelaku diamankan saat berada di sebuah tempat di wilayah kelurahan Kutabumi.
“Ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dan pengerusakan, berinisial C, A dan N. Empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan,”kata Kapolres.
Selain mengamankan para pelaku tadi, polisi juga mendapatkan informasi adanya surat deklarasi pembentukan aliansi masyarakat peduli pasar rakyat Banten (PPRB).
Lalu, polisi juga mendapatkan surat dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (PNKR).
“Isi suratnya terkait permohonan bantuan kepada aliansi PPRB yang beranggotakan ormas,” tandas Kombes Sigit.
Hingga saat ini, polisi masih terus mencari para pelaku yang diduga terlibat penganiayaan dan pengrusakan dalam insiden penyerbuan para pedagang pasar Kurabumi. (*/ASN)