InfoTangerang.id- Pelat nomor khusus dengan kode ZZ tetap akan ditilang saat pelat nomor tidak sesuai dengan tanggal di hari ganjil atau genap.

Hal ini dikatakan Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, dulu saat masih pakai pelat RF banyak yang memalsukan biar bisa bebas melewati ganjil-genap, cuma ditekankan kalau pelat nomor khusus tetap kena ganjil genap.

“Padahal ganjil genap tetap kena, enggak berlaku, tetap ditindak,” ucap Yusri, Minggu (5/5/2024).

Pelat nomor khusus dengan kode ZZ bisa terbebas ganjil-genap saat sedang dikawal, dan hanya kalangan tertentu saja.

“Menteri ada yang kawal? Ada yang memang dikawal, kan kepentingan ini. Tapi kan yang dikawal tertentu saja, nanti malah semuanya minta dikawal. Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan,” jelasnya.

Sejak tahun 2022, Korps Lalu Lintas Polri telah menghentikan penggunaan pelat khusus RF dan menggantinya dengan kode ZZ.

Korlantas Polri telah mengganti pelat nomor kendaraan bermotor khusus, sebelumnya memakai kombinasi akhiran huruf RF telah diganti menjadi ZZ. Selain itu, Korlantas Polri juga memperketat dan membatas proses registrasi dan daftar penerimanya.

7129 1708486372 240213 IEI Pelat Nomor Khusus dari RF Jadi ZZ AN

Kode Pelat ZZ

Sebagai informasi, pelat nomor khusus hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2. Kemudian karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis kendaraanjuga akan dijadikan acuan.

Berikut kode pelat ZZ yang sudah berlaku untuk kendaraan dinas:

  • ZZT untuk Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI
  • ZZU untuk Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
  • ZZD untuk Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
  • ZZL untuk Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
  • ZZP untuk Kendaraan dinas Polri
  • ZZH dan ZZS untuk Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga

Nantinya, jika ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor