Infotangerang.id- Saat ini tengah ramai pembahasan mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.
Hal ini dibenarkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Menurutnya, salah satu yang dibahas dalam revisi adalah perubahan usia pensiun.
“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan harmonisasi untuk rencana revisi UU Polri. Sudding menyampaikan bahwa revisi UU tersebut nantinya akan dibahas Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian,” ujarnya.
Di samping itu, revisi UU Polri juga rencananya akan mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.
Di Polri, perwira tinggi bintang empat atau jenderal penuh hanya ada satu, yakni Kapolri.
Namun, draf revisi UU Polri tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun Kapolri.
Dalam draf tersebut, perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan DPR RI.
Dalam Pasal 30 UU Polri saat ini, batas pensiun maksimum anggota kepolisian diatur di usia 58 tahun. Sementara anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Batas usia itu diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun.
“Batas usia pensiun anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut,” seperti tertulis dalam Pasal 30 draf revisi UU Polri.
Selain itu usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur jadi dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.
Di samping itu, revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Diketahui, perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi adalah pangkat yang diberikan kepada Kapolri.
Namun, draf RUU tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang.
“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam draf revisi Pasal 30 UU Polri.
Baca berita lainnya di Tangselife.com dan Infotangerang.id
