Infotangerang.id– Rukun haji adalah serangkaian tata cara yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang menunaikan ibadah haji.

Berbeda dengan wajib haji yang bisa digantikan, kegagalan dalam melaksanakan rukun haji menyebabkan ibadah haji menjadi tidak sah dan harus diulang.

Sedangkan jika seseorang tidak melaksanakan wajib haji, ia cukup membayar ‘Dam’ atau denda sebagai konsekuensinya.

Oleh karena itu, rukun haji sangat penting untuk memastikan keberkahan dan keabsahan pelaksanaan ibadah haji.

Memenuhi rukun haji juga memastikan setiap Muslim yang menunaikan ibadah haji dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan benar.

Melansir dari NU Online, dalam kitab Fathul Qarib karya Madzhab Syafi’i, terdapat lima rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji. Kelima rukun tersebut adalah Ihram, Wuquf, Thawaf, Sa’i, dan Tahallul.

Mengingat betapa pentingnya rukun haji, seperti apa yang telah dijelaskan sebelumnya, berikut adalah penjelasan lengka mengenai rukun ibadah haji beserta tata cara pelaksanaannya dan waktunya.

5 Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Untuk pemahaman yang lebih mendalam mengenai rukun haji, berikut ini adalah rangkaian kegiatan yang termasuk dalam rukun ibadah haji.

1. Ihram

5 rukun haji
ihram

Rukun pertama dalam ibadah haji adalah ihram, yaitu niat yang membuat seseorang dilarang melakukan hal-hal tertentu selama menjalankan ibadah haji.

Ihram atau niat ini dilaksanakan pada saat miqat. Menurut NU Online, niat ini harus memperhatikan waktu atau miqat zamani dan tempat atau miqat makani.

Miqat zamani mengacu pada waktu yang tepat untuk niat, yaitu pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan awal Dzulhijjah.

Sedangkan miqat makani untuk jamaah haji dari Indonesia, sesuai dengan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, disesuaikan dengan gelombang keberangkatan.

Bagi jemaah haji gelombang pertama, miqat dimulai dari Dzulhulaifah (Bir Ali).

Sedangkan bagi jamaah gelombang kedua, miqat-nya dilakukan ketika berada di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau di Bandara King Abdul Azis Jeddah.

Pelaksanaan miqat juga bisa dilakukan di Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa MUI pada tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 mengenai Miqat Haji dan Umrah.

2. Wukuf di Arafah

5 rukun haji
wukuf di arafah

Secara harfiah, “wuquf” berarti “berhenti”. Namun, dalam konteks ibadah haji, wuquf merujuk pada momen ketika jemaah haji berhenti sejenak dan berdiam diri di Arafah, menghadap kepada Allah.

Ketika wukuf, jemaah haji harus sudah dalam keadaan ihram.

Wukuf atau berhenti dan berdiam diri di Arafah ini, dimulai dari waktu zuhur pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah atau yang dikenal sebagai hari nahar atau hari penyembelihan hewan kurban.

Hal tersebut juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

مَنْ شَهِدَ صَلاتَنَا هَذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ.

Barangsiapa yang mengikuti salat kami (di Muzdalifah) lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.”

[Shahih:[Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2442)], Sunan at-Tirmidzi (II/188, no. 892), Sunan Abi Dawud (V/427, no. 1934), Sunan Ibnu Majah (II/1004, no. 3016), Sunan an-Nasa-i (V/263)]

Pada saat wukuf, setelah mendengarkan khutbah wukuf dan melaksanakan sholat jamak qashar taqdim Zuhur dan Ashar dengan khusyuk, para jemaah dianjurkan untuk meningkatkan dzikir, istighfar, shalawat, dan doa sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.

3. Thawaf Ifadhah

Setelah melaksanakan wukuf di Arafah, jamaah haji menuju Masjidil Haram untuk melakukan rukun haji selanjutnya, yakni thawaf ifadhah.

Allah SWT berfirman:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [ QS Al-Hajj/22 : 29]

Thawaf ifadhah adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri jamaah.

Secara sederhana, jamaah haji berjalan mengelilingi Ka’bah berputar berlawanan arah jarum jam.

Waktu yang disarankan untuk melakukan thawaf ifadhah adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melempar jumrah aqabah dan tahallul.

Namun, alternatif waktu pelaksanaannya adalah setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, setelah terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah, atau setelah matahari terbit pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Karena memang tidak ada batasan waktu yang ditentukan untuk penyelesaian thawaf ini, tetapi sebaiknya dilakukan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

4. Sa’i

Rukun haji keempat adalah Sa’i, yang berarti “berjalan” atau “berusaha”.

Sa’i dilakukan dengan berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali putaran.

Selama Sa’i, jamaah haji berzikir kepada Allah, membaca ayat-ayat Al-Quran, dan berdoa untuk keselamatan dunia dan akhirat.

Menurut Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama, jika seorang jamaah haji tidak mampu secara fisik, maka Sa’i boleh dilakukan dengan menggunakan kursi roda, digendong, atau naik skuter matik.

5. Tahallul

Tahallul adalah proses mencukur rambut setelah menyelesaikan serangkaian ibadah haji, yang biasanya dilakukan setelah tanggal 10 Dzulhijjah.

Dalam prakteknya, proses bercukur biasanya dilakukan setelah melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, tetapi dapat dilakukan sebelum atau sesudahnya.

Menurut mazhab Syafi’i, bercukur merupakan bagian integral dari rukun haji, sedangkan bagi tiga mazhab lainnya, bercukur dianggap wajib dengan kewajiban membayar dam jika ditinggalkan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow