Infotangerang.id- Salah satu korban pelecehan seksual sesama jenis di Cisauk, Kabupaten Tangerang yang masih di bawah umur di Cisauk, sudah di visum dan telah membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut keterangan orang tua korban (I), korban berjumlah 12 anak, namun yang melapor ke polisi hanya 7 orang dan semua korbannya masih di bawah umur.
Korban Sempat Dipukul dan Diancam, Pelaku Berusia 13 Tahun
Bahkan saat kejadian, para korban pelecehan sempat mendapatkan ancaman dan kekerasan fisik dari pelaku hingga takut melapor ke orang tua. Pelaku (MR) juga teman main para korban dan sudah berusia 13 tahun, paling tua diantara anak lainnya.
“Korban tidak melawan, karena pelaku itu paling besar badannya dibandingkan teman-temannya, jadi korban diancam, bahkan ada yang dipukulin,” jelasnya.
MR sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali , yakni pada April 2024 di Taman Jajan yang sudah lama terbengkalai.
Saat itu, pelaku menyuruh para korban untuk masuk ke salah satu warung di Taman Jajan dan memaksa mereka untuk melepaskan celana dan pelaku melakukan aksinya secara bergantian, bahkan dilakukan dihadapan korban lainnya.
“Anak saya disuruh buka celananya, digesek-gesek (anusnya) sama kemaluan pelaku itu. Disaksikan sama teman-teman yang lain, yang juga korban. Abis itu gantian, ada beberapa anak lainnya, cuma saya enggak tahu siapa-siapanya,” tambahnya.
Sedangkan untuk aksi keduanya, dilakukan salah satu rumah korban berinisial B (8) dengan rentang waktu tiga hari setelah kejadian awal.
“Jadi kejadiannya bukan hanya satu tempat, ada di dua tempat. Jadi di rumah korban juga. Jarak waktu 2-3 hari, pokoknya selama bulan puasa aja,” lanjut orangtua korban.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
1 Komentar