Infotangerang.id- Kasus wanita pirang (Nada Diana) tusuk penjaga toko baju gara-gara disuruh lepas sandal di Tangerang, Banten, Senin 1 April 2024 lalu akhirnya divonis 15 tahun penjara.

Nada Diana (43) diketahui menusuk penjaga toko baju sekaligus pemilik toko baju bernama Resy Ariska (52).

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Subhci Eko Putri saat membacakan putusan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Tak Ada Hal yang Meriangankan Bagi Terdakwa

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, selama persidangan terdakwa selalu mencari-cari alasan.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa memberikan luka emosional ke keluarga dan selama proses persidangan selalu bertele-tele,” kata Majelis Halim.

Sementara itu, tidak ada hal meringankan bagi terdakwa.

Keluarga Korban Puas dengan Hasil Putusan

Raviandy Pratama (25), anak penjaga toko yang ditusuk Nada Diana, mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Sidang kali ini putusan, yaitu 15 tahun penjara. Alhamdulillah kami cukup puas dengan putusan tersebut,” ujar Raviandy Pratama.

Meski merasa puas, Raviandy sempat berharap Nada Diana dihukum penjara seumur hidup.

“Sebenarnya dari kami, keluarga inginnya (dihukum penjara) seumur hidup. Cuma penerapan pasal sudah ada, jadi kami berharap agar penerapan pasal itu maksimal dan Alhamdulillah pada saat ini penerapan sesuai dengan apa yang kami harapkan,” kata dia.

Dia mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu keluarga korban hingga proses persidangan kasus ini.

“Terima kasih banyak saya ucapkan kepada PN Tangerang dan juga kepada Jaksa dan Majelis Hakim yang amanah menjaga kepercayaan kami,” ucap dia.

“Kami juga berterima kasih kepada pak Hotman Paris Hutapea beserta seluruh Tim Hotman 911 yang telah membantu kami untuk mendapatkan keadilan,” lanjut dia.

Terkait dengan banding, pihak keluarga akan menyerahkannya kepada kuasa hukum.

“Itu (pengajuan banding dari terdakwa) akan kami serahkan kepada kuasa hukum,” imbuh dia.

Diketahui tuntutan awalnya di Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan hasil putusan.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor