Infotangerang.id- Angela Lee ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dengan modus jual beli tas mewah mencapai Rp3,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kronologi penipuan dan penggelapan tas mewah mencapai Rp 3,2 miliar.

Kronologi tersebut diantaranya:

  • Saat Angela membeli tas kepada korbannya melalui perantara dan dibayar secara lancar ketika melakukan transaksi pertama.
  • Angela Lee kembali membeli tas yang kali ini langsung kepada sang korban sebanyak 15 barang dengan merek Hermes dan LV (Louis Vuitton).
  • Angela Lee kemudian hanya baru membayar angsuran sekali dari perjanjian yang telah disepakati.

“Kemudian, dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsunran,” ungkapnya.

  •  Angela Lee tidak lagi pernah memberikan uang kepada korbannya untuk membayar 15 tas yang telah ia beli.

“Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” tuturnya.

  • Korban menelan kerugian senilai Rp3,2 miliar. Uang tersebut kemudian digelapkan oleh Angela Lee.
  • Uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk membayar utang yang selama ini dimiliki oleh pemilik nama asli Angela Charlie itu.
  • Atas perbuatan Angela kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Yang bersangkutan ditahan dengan persangkaan pasal dugaan penipuan atau penggelapan. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 3,2 miliar. Pelapornya saudara EI korban saudari FI,” ujar Kombes Ade Ary.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor