Infotangerang.id- Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan
  • Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau mandiri yang iurannya dibayarkan masing-masing individu atau perusahaan setiap bulannya.

Peserta BPJS Kesehatan PBI ditujukan untuk masyarakat miskin yang didukung dengan bukti data dari dinas sosial. Sementara itu, masyarakat yang memiliki penghasilan dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan mandiri.

Apakah Peserta BPJS Kesehatan Bisa Beralih ke PBI Jika Menunggak?

Penjelasan BPJS Kesehatan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI yang iurannya dibiayai pemerintah.

Akan tetapi, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta PBPU/mandiri masih tercatat sebagai piutang.

“Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” kata dia.

Rizzky menegaskan, peserta PBPU/mandiri yang menunggak iuran paling lambat harus melunasi tunggakannya dalam kurun waktu 6 bulan setelah mereka beralih ke segmen PBI JK atau PBPU Pemda.

Syarat peserta BPJS Kesehatan Mandiri pindah ke PBI

Peserta yang bersangkutan harus melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Perlu diketahui, proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Sebab, hal tersebut tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.

Cara cek peserta BPJS Kesehatan PBI:

  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha, kemudian klik “Cari Data”.
  • Sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
  • Peserta yang sudah terdaftar juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
  • Penggantian itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial. Kemudian ditetapan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

Demikian informasi terkait BPJS Kesehatan mandiri yang ingin beralih ke PBI jika menunggak.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor