Infotangerang.id- 5 Fakta Penculikan dan Pelecehan Anak di Jelupang Tangsel.

KFA (11) bocah yang hilang di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel saat tengah bermain bersama dua orang teman sebayanya pada Minggu, 8 September 2024.

KFA kemudian dibawa oleh orang tidak dikenal yang menggunakan atribut ojek online (ojol).

Penculikan terhadap KFA tidak berlangsung lama. KFA diculik sejak pukul 15.00 WIB dan di hari yang sama, bocah tersebut dikembalikan ke dekat rumahnya pada Senin, 9 September 2024 dini hari.

Berikut 5 Fakta Terkait Penculikan dan Pelecehan Anak di Jelupang Tangsel:

  • KFA bocah 11 tahun yang telah dikembalikan mengaku dibawa ke tempat wisata Kota Tua, Jakarta.

“Dia lagi main, biasa disini lagi rame untuk sewa sepeda listrik,” kata Abdul Rohman Ketua RT 17/06 Kelurahan Jelupang, Tangsel,” ujar K kakak korban.

Aksi penculikan ini terjadi saat korban bersama dua rekannya diminta oleh orang tersebut untuk membawa sebuah koper. Ketiganya kemudian dibawa menggunakan sepeda motor.

“Tapi temannya yang dua itu diturunin depan makam situ. Tapi korban dibawa pake sepeda motor,” ujarnya.

Kedua rekan korban kemudian menunggu hingga 2 jam. Namun korban tak kunjung kembali.

Lalu Ayah dan ibu melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

  • Tersangka Melakukan Tindakan Asusila kepada KFA (11).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyampaikan, setelah berkeliling, tersangka berhenti di sebuah lokasi kebun di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang yang gelap dan sepi.

“Diduga saat itu, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban dan menyuruhnya membersihkan dirinya menggunakan air mineral yang disiramkan ke bagian alat kelamin korban,” paparnya.

  • Tersangka yang Menggunakan Jaket Ojol Diamankan Polres Tangsel

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Senin 09 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MB (47) menggunakan jaket ojek online warna hijau yang sedang berada di sekitar Alam Sutra, Serpong.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang didapatkan selama proses penyidikan, diduga bahwa tersangka MB memiliki modus operandi yang terstruktur.

  • Tersangka memiliki niat untuk memuaskan hasrat seksualnya dan mencari korban anak di bawah umur yang dapat dibawa pergi tanpa sepengetahuan dan seizin orangtua korban.

“Dalam proses mencari korban, tersangka seringkali mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sebagai daya tarik,” ungkapnya.

Setelah berhasil membawa korban ke suatu tempat yang jauh, tersangka kemudian mengancam akan meninggalkan korban jika tidak menuruti permintaannya untuk melakukan tindakan asusila.

  • Tersangka di Pidana 15 Tahun

Dugaan tindak pidana yang diterapkan pada tersangka MB adalah penculikan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bertentangan dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang.

“Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 dan paling banyak Rp. 300.000.000,00,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor