Infotangerang.id– Berikut ini syarat pembangunan SD dan SMP Swasta di Tangerang Selatan (Tangsel) lengkap dengan prosedur pendaftarannya.

Pembangunan sekolah baru ini bisa menjadi langkah untuk menambahkan kapasitas pendidikan di wilayah Tangerang Selatan, yang sejalan dengan visi kota untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Namun, pendirian SD dan SMP Swasta di Tangsel tentulah harus memenuhi syarat dan regulasi yang telah ditetapkan agar izin sekolah serta pembangunan berjalan lancar dan legal.

Melansir dari laman Simponie Tangerang Selatan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, berikut ini informasi mengenai syaratnya.

Syarat Pendirian SD dan SMP Swasta di Tangsel

Syarat dalam pengajuan pendirian SD dan SMP Swasta di Tangsel memiliki persyaratan yang berbeda.

Berikut ini syarat pendirian bangunan untuk SD dan SMP Swasta masing-masing:

Syarat Pendirian SD Swasta di Tangsel

Berikut syarat pendirian SD Swasta di Tangsel:

1. Scan Denah Lokasi, Foto Bangunan, dan Aset Sekolah

Syarat pendirian SD swasta di Tangsel yang wajib untuk menyerahkan denah lokasi beserta foto bangunan dan aset sekolah.

Dokumen ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai lokasi fisik dan fasilitas yang dimiliki oleh sekolah.

Penyerahan dokumen ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa lokasi tersebut memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi proses belajar mengajar.

2. Bukti Kepemilikan Tanah, IMB/PBG, atau Sewa Menyewa

Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan legalitas penggunaan lahan yang akan dijadikan lokasi sekolah.

Pemohon harus menyertakan bukti kepemilikan tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jika lahan tersebut disewa, maka dokumen perjanjian sewa menyewa juga harus dilampirkan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa sekolah memiliki hak legal atas lokasi yang akan digunakan.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS Republik Indonesia

Setiap institusi yang akan didirikan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Republik Indonesia.

Bagi pemohon yang belum memiliki NIB, mereka diwajibkan untuk mendaftar di oss.go.id.

NIB berfungsi sebagai identitas bagi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

4. Akta Notaris Pendirian Berbadan Hukum dan Pengesahan Kemenkumham

Pemohon harus menyerahkan akta notaris pendirian yang telah berbadan hukum, beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jika terdapat perubahan dalam akta pendirian, maka perubahan tersebut juga harus disertakan.

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga yang didirikan memiliki dasar hukum yang sah.

5. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah, Tenaga Pengajar, Tata Usaha, dan Pegawai Sekolah Beserta Ijazah

Setiap sekolah harus memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk pengangkatan kepala sekolah, tenaga pengajar, tata usaha, dan pegawai sekolah.

Pemohon harus menyerahkan SK pengangkatan beserta ijazah sebagai bukti kualifikasi dari setiap personel yang terlibat.

Ini bertujuan untuk menjamin bahwa tenaga pendidik yang terlibat memiliki kompetensi yang memadai.

6. Pengesahan Studi Kelayakan 8 Standar Nasional Pendidikan

Sekolah yang didirikan harus memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.

Pemohon wajib menyertakan dokumen pengesahan studi kelayakan yang menunjukkan bahwa sekolah tersebut memenuhi standar-standar tersebut.

7. KTP Pendiri atau Penanggung Jawab

Untuk memastikan identitas pemohon atau penanggung jawab, pemohon diwajibkan untuk menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pendiri atau penanggung jawab sekolah.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon merupakan pihak yang sah dan dapat bertanggung jawab atas pendirian sekolah tersebut.

8. Scan PBB dan STTS Tahun Terakhir

Pemohon harus menyertakan salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun terakhir sebagai bukti bahwa lahan tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban pajak terkait lahan yang akan digunakan.

9. Surat Pernyataan Bermaterai

Pemohon diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai senilai Rp10.000,00 yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang diserahkan adalah sah dan benar.

Contoh surat pernyataan ini dapat diunduh melalui tautan yang disediakan oleh dinas terkait.

Surat ini berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab hukum dari pemohon atas keabsahan dokumen yang diserahkan.

10. Rekomendasi dari Sekolah Dasar (SD) atau Sederajat Terdekat

Untuk memastikan dukungan dari lingkungan sekitar, pemohon diharuskan memperoleh rekomendasi dari sekolah dasar atau institusi pendidikan sederajat yang terdekat.

Rekomendasi ini menunjukkan bahwa keberadaan sekolah baru tersebut diterima dan diharapkan dapat menjadi bagian dari komunitas pendidikan setempat.

Syarat Pendirian SMP Swasta di Tangsel

sd dan smp swasta 1

Tak berbeda jauh dengan syarat pendirian SD Swasta di Tangsel, syarat yakni:

1. Scan Denah Lokasi, Foto Bangunan, dan Aset Sekolah

2. Bukti Kepemilikan Tanah, IMB/PBG, atau Sewa Menyewa

3. Rekomendasi dari SMP atau Sederajat Terdekat

4. Akta Notaris Pendirian Berbadan Hukum dan Pengesahan dari Kemenkumham

5. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah, Tenaga Pengajar, Tata Usaha, dan Pegawai Sekolah Beserta Ijazah

6. KTP Pendiri atau Penanggung Jawab

7. Scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun Terakhir

8. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS Republik Indonesia

9. Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan

10. Surat Pernyataan Bermaterai

Prosedur Pengajuan Izin Pendirian SD dan SMP Swasta di Tangsel

sd dan smp swasta 2

Untuk pengajuan waktu pelayanan pengajuan izin pendirian SD dan SMP di Tangsel, paling lama sembilan hari kerja terhitung sejak pendaftaran jika dan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

Berikut ini prosedur pengajuan izin pendirian SD dan SMP Swasta di Tangsel:

1. Tahap Pendaftaran

– Lakukan pengajuan pendaftaran secara online di https://simponie.tangerangselatankota.go.id

– Buat akun dengan mengisi data diri yang sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Setelah mengisi data diri dan mendaftarkan akun, pemohon akan menerima username dan password yang dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

– Langkah berikutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di sistem dengan lengkap dan benar, lalu unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Tahap Pemeriksaan/ Verifikasi Berkas oleh Petugas

Setelah formulir dan dokumen diunggah, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar dan dokumen yang disertakan sah serta valid.

3. Tahap Peninjauan Lapangan dan Pertimbangan Tim Teknis

Setelah pengajuan izin diajukan, pemohon dapat memantau proses peninjauan lapangan melalui sistem SIMPONIE.

Petugas akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diusulkan untuk memastikan kelayakan kegiatan.

Selama kunjungan, akan dibuat Berita Acara peninjauan lapangan yang mencatat hasil inspeksi.

Tim Teknis kemudian akan menyusun pertimbangan teknis yang menjadi rekomendasi untuk penerbitan atau penolakan izin berdasarkan hasil peninjauan tersebut.

4. Tahap Penerbitan Izin

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis, petugas akan menyiapkan draft Surat Keputusan (SK) Izin atau Sertifikat Izin untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.

Setelah tanda tangan diberikan, SK atau Sertifikat Izin tersebut akan dicetak. Pemohon akan menerima pemberitahuan melalui sistem SIMPONIE bahwa SK Izin atau Sertifikat Izin telah selesai diproses.

Pemohon kemudian dapat memilih untuk mengambil dokumen izin tersebut langsung di loket layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau meminta agar dokumen tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman.

5. Tahap Penyerahan Izin

Pada tahap akhir, petugas akan menyerahkan SK Izin atau Sertifikat Izin kepada pemohon.

Penyerahan ini bisa dilakukan secara langsung di loket layanan PTSP atau melalui pengiriman ke alamat yang telah ditentukan oleh pemohon.

Proses ini menandai bahwa izin operasional untuk sekolah yang diajukan telah resmi diterbitkan dan dapat segera digunakan untuk operasional.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Reporter