Infotangerang.id– Baru-baru ini Bernadya mengalami pelecehan seksual online setelah mendapatkan komentar tak senonoh di akun TikTok pribadinya.

Ia kemudian merespons hal tersebeut melalui video yang diuungahnya dan menilai netizen sudah keterlaluan.

Komentar-komentar netizen sudah mengarah pada pelecehan seksual online sehingga ia kemudian menonaktifkan komentar di media sosial tesebut.

Komentar-komentar yang bernada pelecehan tersebut sudah merupakan perbuatan yang berhubungan dengan tindakan asusila melalui sarana medua informasi dan transaksi elektronik.

Tindakan tersebut bisa menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korbannya, seperti halnya Bernadya yang akhirnya menutup kolom komentar karena sudah tidak tahan dengan komentar tak senonoh dari netizen.

Mengenal Pelecehan Seksual Online

Pelecehan seksual tidak hanya dilakukan di dunia nyata saja, melainkan juga pada ranah media sosial atau online.

Melansir dari laman Universitas Sriwijaya, pelecehan seksual online ini bisa berua rayuan, godaan, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya yang dapat dilakukan dengan cara chatting, komentar, direct message, mengirim foto, video bermuatan seksual atau pronografi di media sosial.

Selain itu, lelucon yang berbau seksual, suatu pernyataan yang merendahkan orientasi seksual seseorang, hingga permintaan untuk melakukan perbuatan yang berbau seksual juga termasuk ke dalam kategori pelecehan seksual online.

Pelecehan seksual online juga bisa berbagai jenisnya, diantaranya:

Berikut adalah parafrase dari penjelasan mengenai tindakan pelecehan seksual di media sosial:

1. Cyber Stalking: Tindakan mengawasi atau menguntit seseorang melalui internet, email, atau pesan daring.

2. Cyber Harassment: Perilaku yang menciptakan suasana yang mengintimidasi, bermusuhan, atau menyinggung bagi korban.

3. Pengiriman pesan atau email seksual yang tidak diinginkan: Jika pesan tersebut tidak diindahkan, pelaku dapat memberikan ancaman.

4. Perilaku menyinggung: Pelaku mengirimkan pesan yang tidak pantas selama berkomunikasi melalui chat.

5. Penggunaan kata-kata yang menghina: Menyerang kekurangan fisik atau mental seseorang dengan kata-kata yang merendahkan.

Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Online

pelecehan seksual online 1

Secara hukum, tindakan pelecehan seksual melalui media sosial diatur dalam UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP.

Pelanggaran tersebut sering kali juga melanggar ketentuan mengenai perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU ITE.

Dari sudut pandang yuridis, peraturan perundang-undangan telah menetapkan bahwa pelecehan seksual melalui media sosial dan pelanggaran perlindungan data pribadi merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP.

Berikut ini beberapa pengaturan hukum yang bisa menjerat pelaku yakni:

1. Pengaturan hukum menurut KUHP

Dalam KUHP, tindakan yang dilakukan termasuk dalam tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, yang diatur dalam Pasal 282 Ayat (1).

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

2. Pengaturan hukum menurut UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Menurut UU ITE, Pasal 45 Ayat (1), pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Jika tindakan tersebut dilakukan terhadap anak-anak, pelaku akan menerima hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokok.

Selain itu, Pasal 26 Ayat (1) UU ITE mengatur bahwa penggunaan informasi data pribadi melalui media elektronik memerlukan izin dan/atau persetujuan dari pemilik data tersebut.

Apabila data pribadi digunakan tanpa izin dan menyebabkan kerugian bagi pemiliknya, maka pemilik berhak mengajukan gugatan atas kerugian yang dialaminya.

3. Pengaturan hukum menurut UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)

Tindakan pelaku yang secara tidak langsung menyebarluaskan materi yang mengandung pornografi dapat melanggar UU Pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1).

Pelanggaran ini dapat dihukum dengan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Cara-cara Melaporkan Pelecehan Seksual Online

Berikut cara-cara melapor pelecehan dan kekerasan seksual:

1. SAPA 129

Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan kekerasan yang dialami atau yang mereka ketahui melalui WhatsApp di nomor 08111129129.

2. Kantor Polisi

Untuk melaporkan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual, Anda dapat langsung mengunjungi kantor polisi dan menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Anda juga bisa melakukan panggilan ke call center 110.

3. Komnas HAM

Untuk melapor dan mengajukan pengaduan di Komnas HAM, Anda bisa mengisi formulir yang tersedia di laman pengaduan.komnasham.go.id.

Selain itu, Anda dapat melakukan konsultasi HAM melalui WhatsApp di nomor +6281226798880.

4. Komnas Perempuan

Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat mengirim direct message (DM) atau mengisi formulir yang ada di laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, dan Instagram).

Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau mengirim email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Reporter