INFOTANGERANG.ID– Pengetatan BBM atau Bahan Bakar Minyak bersubsidi di Indonesia dikabarkan akan mengalami penundaan sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, pembatasan ini direncanakan akan dimulai pada 1 Oktober 2024.

Namun Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memperkirakan pengetatan BBM dalam hal penyaluran subsidi BBM secara tepat sasaran, termasuk untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi, kemungkinan besar belum dapat dilaksanakan pada tanggal tersebut.

Bahlil menyebutkan bahwa aturan yang akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM itu belum bisa diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta sebagaimana dikutip pada Senin, 30 September 2024.

Bahlil juga mengatakan bahwa pihaknya masih membahas mengenai atura tersebut secara detail supaya bisa mencerminkan asas keadilan.

Hal ini lantaran penyaluran BBM Bersubsidi kebanyak masih belum tepat sasaran.

Sebelumnya, Bahlil menargetkan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024.

Aturan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

“Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena setelah aturan dan Permen dikeluarkan, akan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, saat ini saya sedang membahas waktu untuk sosialisasi tersebut,” kata Bahlil setelah Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (27/8/2024).

Terkait Pengetatan BBM Bersubsisi

Terkait siapa saja yang diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite maupun Solar Subsidi, Bahli sendiri belum bisa memerincinya.

Namun, jikan melansir dari CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).

Pengisian BBM Solar subsidi saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 CC.

Sedangkan untuk BBM Pertalite dibatasi untuk kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 CC.

Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan diizinkan mengisi Solar subsidi, begitu juga kendaraan di atas 1.400 CC tidak akan dapat mengisi Pertalite.

Penundaan rencana pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini terjadi sepekan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kabinetnya untuk tidak membuat kebijakan yang ekstrem menjelang pergantian pemerintahan.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Jumat, 13 September 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Presiden Jokowi menegaskan agar para menteri tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat memicu gejolak, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Jokowi meminta agar situasi tetap kondusif untuk menjaga stabilitas dalam pembangunan, termasuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan menjaga keamanan serta ketertiban.

Semua ini bertujuan agar tidak ada gejolak hingga masa pemerintahan berikutnya, yang akan dipimpin oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Reporter