Infotangerang.id- Polisi tetapkan dua tersangka imbas pencabulan anak di panti asuhan tangerang yang berlokasi di Kunciran Indah, Kota Tangerang pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Dua tersangka yang ditetapkan, pemilik dan pengurus yayasan.

Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang Dihukum 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pencabulan yang terjadi di dalam panti asuhan tersebut.

Kedua tersangka itu, yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuan dan YB (30) selaku pengurus, kini ditahan polisi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan panti asuhan tersebut dipasangi garis polisi karena menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan pemasangan police line,” ucap David.

18 Anak Jadi Korban

Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus dugaan pencabulan di Panti Asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan soal jumlah korban yang jumlahnya mencapai 18 orang.

“Yang terindikasi 18 (korban),” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumiyati.

Dari 18 anak korban, di antaranya dua orang balita menjadi korban.

“Yang 12 di sini (Dinsos Kota Tangerang. Kemudian 2 balita di ponpes, 4 di rumah relawan,” jelas dia.

Pemkot Tangerang juga turun tangan dalam kasus ini. Sebanyak 12 anak di panti asuhan tersebut dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS).

Menurut Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, Pemkot akan menempuh cara lain atau menitipkan ke panti yang memiliki izin resmi dan tengah menelusuri data-data maupun bukti untuk melakukan penyelidikan terkait panti asuhan tersebut.

“Namun, untuk keselamatan dan kenyamanan mereka, kami pindahkan ke sini. Dan Pemkot juga akan terus memberikan pengawasan melalui satgas perlindungan anak,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow