Infotangerang.id- Tren Penggunaan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard semakin tinggi, bahkan Warganet di media sosial mengeluhkan uang kertas yang belakangan ditolak.

Pasalnya, sejumlah pedagang kini lebih memilih untuk menerima pembayaran barang atau jasa menggunakan

QRIS adalah pembayaran digital menggunakan scan QR Code yang dapat di scan atau dibaca oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 dengan tujuan agar proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

“Pemerintah ga mau melek soal beginian apa? Lama lama duit fisik udah gak berlaku lagi,” tulis @Go*Y******, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Screenshot 2024 10 11 133728

Penjelasan Bank Indonesia Soal Tren Penggunaan QRIS

Penjelasan Bank Indonesia Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim menegaskan, uang kertas masih menjadi alat pembayaran yang sah dan harus diterima di tengah maraknya transaksi menggunakan QRIS.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak menolak pembayaran menggunakan uang kertas.

“Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah,” kata Marlison.

Uang rupiah memiliki tiga jenis atau bentuk, yaitu uang kartal atau uang tunai, uang elektronik, dan uang digital yang saat ini sedang dalam proses.

Mengingat keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia, uang tunai masih sangat diperlukan di banyak wilayah.

Bank Indonesia Tidak Benarkan Penolakan Pembayaran dengan Uang Tunai

Marlison menturkan, gerai pada prinsipnya dapat mengutamakan pembayaran nontunai dalam melayani pelanggan atau pembelinya. Hal itu sejalan dengan program BI untuk mendorong penggunaan pembayaran nontunai. Namun, BI tidak membenarkan penolakan pembayaran dengan uang tunai.

“Jika ada masyarakat yang akan membayar dengan tunai, hendaknya tetap diterima atau dilayani,” kata Marlison.

Terdapat dua pilihan cara dan bentuk terkait penggunaan rupiah yang dilakukan untuk tujuan pembayaran, baik secara tunai maupun nontunai.

Pembayaran tunai dilakukan menggunakan rupiah kertas dan rupiah logam, sedangkan secara nontunai bisa dengan akun sumber dana rupiah yang memanfaatkan penggunaan teknologi digital, seperti kanal pembayaran berupa terminal Electronic Data Capture (EDC), terminal ATM, dan QRIS untuk pembayaran transaksi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor