Infotangerang.id- Terpidana kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, Siskaeee divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 21 Oktober 2024.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2,5 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Siskaeee juga meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan sebelumnya sehingga harus mendekam di penjara.

“Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luar sana, teman-teman di luar sana yang mungkin merasa saya sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin,” ujarnya.

Siskaeee dan 11 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Siskaeee bersama 11 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah polisi membongkar industri pembuatan film porno yang menawarkan kontennya di kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com pada Senin, 11 September 2023 lalu.

Ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Kombes Purn Warasman Marbun menyatakan tidak ada yang salah dengan penetapan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee menjadi tersangka kasus film porno yang melibatkannya sebagai pemeran.

Penahanan tersangka sepenuhnya adalah wewenang penyidik. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saat melakukan upaya paksa penangkapan, penahanan, siapa yang mempunyai kewenangan? Itu ada pada penyidik. Makanya saya jelaskan di awal tadi, di Pasal 21 Ayat 1 itu adalah syarat subjektif, sedangkan Ayat 2 adalah syarat objektif. Jadi tergantung dari penyidik itu,” jawab Warasman.

Tim penasihat hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mempertanyakan status 10 tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus rumah produksi film porno.

“Bahwa sebagaimana jawaban dari pihak Termohon tanggal 20 Februari 2024 pada halaman 11 dalam perkara 24/Pid.pra/2024/PN.Jkt Sel menjelaskan telah menetapkan 11 orang tersangka, tetapi hanya satu yang dilakukan penahanan,” ujar Tofan Agung Ginting, salah satu tim penasihat hukum Siskaeee.

Satu orang yang ditahan, lanjut Tofan, tak lain kliennya sendiri, Siskaeee.

“Hanya satu orang yang menjadi tersangka, yaitu Pemohon, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee,” tutur dia.

Tofan menyebut, pihaknya menyayangkan penahanan Siskaeee sejak Januari lalu. Sebab, kondisi psikis kliennya sedang tidak baik-baik saja.

“Bahwa Pemohon masih harus menjalani proses pengobatan yang dimana Pemohon telah teregistrasi sebagai pasien dì Instalasi Rawat Jalan Poliklinik Kesehatan Jiwa RSUP Dr Sardjito tanggal 6 Oktober 2023 dan tanggal 27 Oktober 2023 dan masih harus menjalani proses pengobatan yang dilakukan psikolog,” tandas Tofan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor