INFOTANGERANG.IDPerhitungan UMP 2025 hingga kini masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan bahwa perhitungan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga kini pembahasannya masih berlangsung.

Yassiwerli mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2025 ini masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Yassierli menyebutkan bahwa prakiraan angka perhitungan akan keluar minggu pertama bulan November.

Jika mengacu pada Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, bahwa seluruh gubernur di seluruh provinsi Indonesia wajib menetapkan UMP 2025 paling lambat 21 November.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November setap tahunnya.

Serikat Pekerja Minta UMP 2025 Naik 10 Persen

Yassierli mengatakan jika BPS telah merilis data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pihaknya baru akan melakukan koordinasi untuk mencari solusi perhitungan UMP 2025.

Seperti yang telah diketahui, serikat pekerja meminta kenaikan untuk UMP tahun 2025 naik 8%-10%.

Hal tersebut berdasarkan perhitungan inflasi 2025 yang diperkirakan sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%.

Dari kedua data tersebut, jika dijumlahkan maka inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan angka 7,7%.

Selain itu, tahun 2024 ini banyak serikat pekerja yang mengalami “nombok” atau tambahan biaya hidup.

Sebagai contoh, inflasi yang terjadi di kawasan industri, terutama Jabodetabek, tercatat 2,8%, sementara untuk kenaikan upah hanya 1,58%.

Hal itu berarti, para serikat pekerja harus nombok sekitar 1,3% dari selisih inflasi 2,8% dan kenaikan upah 1,58%.

Meski begitu, Yassierli belum bisa memastika angka pasti kenaikan UMP 2025.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional yang juga terdiri dari unsur pengusaha, pakar maupun serikat pekerja.

Rencanya, pada Kamis atau Jumat Kemanker, Dewan Pengupahan Nasional akan berkoordinasi dengan gubernur seluruh Indonesia.

UMP 2025 Harus Memperhatikan Faktor Disparitas

Faktor perbedaan upah juga menjadi sorotan utama.

Di wilayah perbatasan, kesenjangan upah atau disparitas masih cukup besar.

Sebagai contoh, upah di Karawang lebih tinggi daripada di Purwakarta, dan upah di Purwakarta lebih tinggi daripada di Subang.

Untuk mengurangi ketimpangan ini, ditambahkan nilai disparitas sebesar 2 persen.

Menurut analisis Litbang Partai Buruh dan KSPI, penambahan ini menghasilkan kenaikan 10 persen guna mencegah semakin lebarnya kesenjangan upah.

Jika ditarik mundur, UMP tidaklah pernah naik double digit sejak tahun 2017.

Padahal pada tahun-tahun sebelumnya UMP selalu naik hampir 10%.

Contohnya pada tahun 2013, UMP naik 19,1%, sementara pada tahun 2014 naik sebesar 17,44%.

Pada tahun 2023 lalu, kenaikan UMP ditetapkan maksimal 10%, namun tak satupun provinsi yang membuat kenaikan UMP hingga 10% atau double digit.

Pemerinah pusat melalui Kemenaker menetapkan kenaikan rata-rata UMP 2023 daei UMP 2022 hanya sebesar 7,5%, angka yang berbanding rendah dari permintaan buruh sebesar 15% saat itu.

Formula Perhitungan UMP 2025

UMP 2025
Menakar Kenaikan UMP 2025, Jadi Naik 10%?

Perhitungan UMP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Formula perhitungan UMP pada tahun-tahun sebelumnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu (disimbolkan sebagai α).

Dalam Pasal 26 dari PP Nomor 51 Tahun 2023, formula Upah Minimum mencakup tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).

Nilai indeks ini berada dalam rentang 0,10 hingga 0,30.

Rumusnya adalah : Inflasi Provinsi + (Pertumbuhan Ekonomi Provinsi x Indeks).

Jika dihitung secara year on year (yoy) atau Oktober 2023-September 2024, tingkat inflasi terjadi sebesar 1,84% dan secara tahun kalender ataupun yoy terjadi inflasi sebesar 0,7%.

Bila tingak inflasi tiap provinsi berkisar rat-rata 1,84%, dan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi sekitar 5%, maka kenaikan UMP 2025 tertinggi sebesar 3,34%.

Data tersebut dihitung berdasarkan:

  • Tertinggi sebesar 3,34 persen (= 1,84 persen + (5 persen x 0,3)).
  • Terendah yaitu 2,34 persen (= 1,84 persen + (5 persen x 0,1)).

Jika nilai UMP/UMK tahun berjalan di suatu wilayah diperkirakan akan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga per jumlah anggota yang bekerja di provinsi atau kabupaten/kota, maka penyesuaian UMP/UMK cenderung lebih rendah karena perhitungannya tidak memasukkan inflasi, hanya pertumbuhan ekonomi provinsi dikalikan indeks tertentu.

Melansir dari laman tirto.id, Timboel Siregar selaku Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), menjelaskan bahwa saat ini daya beli masyarakat sedang menurun, dan deflasi selama 5 bulan berturut-turut memperkuat bukti tersebut.

Dengan formula di Pasal 26 PP No. 51 Tahun 2023 untuk kenaikan UMP/UMK 2025, daya beli buruh akan semakin turun.

Timboel menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan perlakuan khusus untuk kenaikan UMP/UMK 2025 demi mengembalikan daya beli, khususnya bagi pekerja.

Permintaan buruh agar UMP/UMK naik sekitar 8-10 persen dianggap cukup masuk akal.

Karena itu, penting ada kebijakan khusus dari gubernur, yang sebagian besar saat ini akan dilakukan oleh PJ Gubernur, dengan menetapkan indeks sebesar 1 agar kenaikan upah minimum 2025 bisa lebih dari 7 persen.

Kebijakan ini perlu didukung aspek pembiayaan konsumsi, misalnya dengan menunda kenaikan PPN 1 persen di tahun 2025 dan tidak memberlakukan kebijakan tambahan seperti peningkatan biaya transportasi KRL.

Dengan kenaikan upah minimum yang memadai, daya beli pekerja akan pulih, permintaan akan meningkat, dan pergerakan barang dan jasa akan terdorong lebih aktif.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter