INFOTANGERANG.ID– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengungkapkan mengenai skema pemberian subsidi BBM menjadi dua jenis.
Sebelumnya, Menteri ESDM dan sejumlah menteri lainnya, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin, 4 November baru saja mengadakan rapat membahas subsidi energi.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Bahlil Lahadalia menuturkan setidaknya ada dua opsi skema penyaluran subsidi agar lebih tepat sasara,
Hal tersebut menyusul pada rencana perubahan skema penyaluran subsidi BBM menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Lalu apa saja dua opsi skema penyaluran subsidi BBM tersebut? Berikut penjelasannya.
Bahlil Lahadalia Tentang Dua Opsi Skema Penyaluran Subsidi BBM
Rencana mengubah skema penyaluran BBM subsidi telah dibahas oleh Bahlil bersama dengan menteri lainnya yang terkait.
Berikut ini dua opsi skema penyaluran subsidi BBM:
1. Subsidi barang atau produk BBM dan listrik akan diganti dengan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke warga yang berhak menerima subsidi.
2. Mencampurkan antara memberikan subsidi ke barang untuk kendaraan-kendaraan yang masuk ke dalam kriteria.
Bahlil juga menuturkan mengenai beberapa kendaraan tertentu masih bisa menikmati BBM bersubsidi, yakni kendaraan umum atau plat kuning.
“Andaikan terjadi subsidi (BLT), nanti sebagian kendaraan umum plat kuning itu masih kita pertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya,” ungkap Menteri Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, seperti dikutip pada Selasa, 5 November 2024.
Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa poin penting dalam penyaluran subsidi BBM ini adalah harus tepat sasaran.
Maka, bagi kendaraan yang memang masuk dalam kategori tersebut akan tetap mendapatkan BBM subsidi.
“Ini sebenarnya subsidi ini ada yang tepat, semuanya harusnya subsidi ya, cuma ada yang tidak tepat sasaran. Yang tidak tepat sesaran ini kita bentuk yang lain. Tapi yang sudah sesuai sasaran, tetap jalan,” tuturnya.
Pemerintah sedang melanjutkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang bahan bakar minyak (BBM).
Revisi ini akan menetapkan siapa yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Bahlil menyatakan bahwa proses revisi sedang berlangsung, dan pihaknya masih mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi dan pemerataan ekonomi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
“Kami harus sangat hati-hati. Setelah formulasi aturan siap, keputusan akan diambil. Terima kasih,” tambah Bahlil.
Di sisi lain, pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan subsidi LPG 3 kg, karena hal tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat kecil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).