INFOTANGERANG.ID- Selain memberikan Bantuan Pemerintah 2025 , Presiden Prabowo juga memberikan Insentif Pemerintah Tahun 2025 untuk diskon PPN DTP sebanyak 100 persen untuk pembelian rumah seharga Rp5 miliar.
Diskon PPN untuk properti seharga maksimal Rp5 Miliar ini dengan dasar pengenaan pajak Rp2 Miliar.
Pada Juli sampai Desember 2025 diberikan Insentif Pemerintah Tahun 2025 sebesar 50 persen dari Rp2 miliar.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut total insentif yang akan dikeluarkan pemerintah untuk memberikan pembiayaan PPN DTP tahun 2025 mendatang sebanyak Rp2,1 triliun,” ujarnya.
Bagaimana Perhitungannya Jika Mendapat Insentif Pemerintah Tahun 2025?
“Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp 5 miliar, Rp 2 sampai Rp 3 miliar, yang Rp 3 miliarnya bayar,” tambahnya.
Insentif pemerintah tahun 2025 ini berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun untuk harga maksimal Rp 5 miliar. Artinya pembelian rumah atau rusun di atas Rp 5 miliar maka tetap kena PPN 12 persen.
Pembebasan PPN 12 persen ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar.
Misalnya seseorang membeli rumah dengan nilai jual propertinya Rp 5 miliar.
Maka orang tersebut mendapatkan insentif PPN DTP. Perhitungannya dengan DPP Rp 2 miliar, PPN 12 persen yang dibebaskan sebesar Rp 240 juta.
Sementara hitungan PPN properti 12 persen jika tanpa insentif mencapai Rp 600 juta. Artinya harga jual properti yang akan dibeli orang tersebut yang seharusnya seharga Rp 5,6 miliar menjadi Rp 5,24 miliar.
Pembebasan PPN ini Berlaku Januari Hingga Juni 2025 Mendatang
Sementara untuk pembebasan PPN pembelian rumah ini akan berlaku sejak Januari hingga Juni 2025 mendatang.
“Kita juga memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar,” ungkap Sri Mulyani.
Harus diketahui bahwa angka tersebut belum termasuk komponen biaya pembelian hunian lainnya, seperti pungutan BPHTB dan PPh final.
Dalam pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi itu disebutkan juga bahwa kebijakan Insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan Harga maksimal Rp 5 miliar tetap dilanjutkan.