INFOTANGERANG.ID- PPN 12 Persen atas transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) tengah menjadi topik hangat.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak akan dibebankan kepada konsumen.

“Karena PPN 12 persen atas transaksi QRIS tidak dibebankan kepada konsumen, nominal pembayaran menggunakan QRIS ataupun secara fisik akan sama,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Penjelasan PPN 12 Persen Atas QRIS

Menurutnyam PPN akan dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR) yakni biaya jasa yang dikenakan ke merchant atau penjual kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atau provider.

“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS itu adalah MDR. Jadi sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchantnya, nanti merchantnya yang bayar PPN berapa jasanya. Bisa jadi 0,1 atau 0,2 (persen) dari transaksi. Dan itu sebenarnya merchantnya yang bertanggung jawab dengan provider,” ujarnya.

PPN Dalam Uang Elektronik dan Dompet Digital

Dalam kesempatan sama, Dwi juga menjelaskan soal transaksi uang elektronik dan dompet digital yang dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. PPN katanya dikenakan atas biaya administrasi dalam transaksi elektronik dan dompet digital.

“Misalnya, A melakukan top-up e-money atau e-wallet sebesar Rp1 juta dengan biaya admin Rp1.500. Maka PPN yang dikenakan sebesar Rp180 yang didapat dari 12 persen dikali Rp1.500. Jadi yang dikenakan PPN itu yang Rp1.500 atas jasanya. Jadi Rp1.500 itu disebutnya biaya admin. Itu dalam istilah pajak namanya jasa,” katanya.

Dengan PPN yang sudah masuk dalam biaya admin, maka nominal top-up dengan yang diterima akan sama. Misalnya seperti A yang top-up Rp1 juta maka tetap akan menerima saldo Rp1 juta.

Dwi pun menjelaskan ketika bertransaksi menggunakan e-wallet tidak dikenakan PPN, termasuk saat membayar jalan tol. Ia menegaskan yang dikenakan PPN hanya saat top-up yang sudah masuk dalam biaya admin.

 

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter