INFOTANGERANG.ID- Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengatakan, pagar laut Tangerang yang telah memiliki SHM dan SHGB sebelumnya merupakan daratan, bukan lautan.

Menurutnya daratan tersebut terabrasi sehingga menjadi laut.

Setelah dilakukan pengecekan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, posisi pagar laut Tangerang pada saat itu adalah daratan.

“Perhatikan ucapan pernyataan Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang dikutip kumparan pada Kamis, 23 Januari 2025.

Dulunya tempat itu adalah lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi.

Mengaku Beli Lahan Pagar Laut Tangerang dari Rakyat

“Kemudian cocokkan dengan Google Earth yang SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar pagar bambu, semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM di antaranya milik warga yang hari ini di soal,” jelasnya.

“Di mana masalahnya kalo SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah, sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkavling yang kemudian sudah dialihkan menjadi SHGB PT,” ungkap Muannas.

Ia kemudian menegaskan, SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada.

“Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” tandasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter