INFOTANGERANG.ID- Kelangkaan gas elpiji 3 kg atau non subsidi membuat masyarakat kewalahan, terlebih dengan antrean yang panjang.

Sebelumnya penghapusan pengecer dalam rantai pasok distribusi gas elpiji 3 kg resmi diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku per 1 Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa penghapusan pengecer gas elpiji 3 kg dilakukan karena adanya oknum yang sengaja memainkan harga.

Akibatnya, masyarakat harus membeli dengan harga lebih tinggi dari seharusnya.

Namun, laporan yang diterima Kementerian ESDM menunjukkan adanya pihak yang membeli dalam jumlah besar dengan tujuan tertentu.

Dengan temuan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan penghapusan pengecer sebagai distributor gas elpiji 3 kg dan mengalihkan distribusi ke pangkalan resmi.

Sementara itu, Pengamat UMKM Muhammad Arbani mengungkapkan, Usaha Ultra Mikro dan rumah tangga sangat membutuhkan gas untuk memasak sehingga memiliki perananan yang sangat penting

“Polemik gas elpiji 3 kg sangat disayangkan, apalagi Bulan Ramadan sebentar lagi,” ungkap Bani.

Menurut Bani, harus ada penjelasan dari kementerian terkait untuk menjawab ini kenapa bisa terjadi.

UMKM Butuh Gas Elpiji 3 Kg Lebih di Bulan Puasa

“Seharusnya sudah di prepare jauh hari, apalagi mendekati puasa dan lebaran bagaimana intensitas masyarakat buka puasa, pelaku usaha dan rumah tangga pasti butuh,” jelasnya.

Lanjut Bani, masyarakat perlu tahu, kenapa gas elpiji 3 kg ini langka dan bagaimana Pemerintah mengatasi kelangkaannnya.

“Kemudian bagaimana caranya gas ini selalu dan tidak pernah langka karena gas 3kg ini yang paling dicari oleh masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Bani, instruksi dari presiden sudah jelas untuk kembali memperbolehkan pengecer memperjual belikan gas 3 kg.

“Hal ini mungkin untuk memastikan UMKM khususnya ultra mikro seperti pedagang bakso bisa tetap berdagang apalagi di bulan puasa,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite adalah haram.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa subsidi pemerintah diperuntukkan bagi kelompok tertentu, bukan untuk mereka yang mampu secara finansial.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, dikutip dari situs resmi MUI, pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi subsidi untuk transportasi umum, nelayan, serta UMKM atau masyarakat menengah ke bawah.

Sementara itu, gas elpiji 3 kg diperuntukkan khusus bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani kecil.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter