INFOTANGERANG.ID- Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan naik pada 2026.
Hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menurutnya penyesuaian tarif ini dilakukan demi keberlanjutan.
Diketahui, ada beberapa faktor kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, seperti adanya peningkatan biaya layanan kesehatan dan jumlah peserta yang terus bertambah.
Faktor Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan:
-
Inflasi Kesehatan Naik 15 Persen
Sejak tahun 2020 hingga 2024, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat dari 222 juta menjadi 278 juta jiwa dan berdampak pada peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan, yang pada tahun 2024 mencapai 673,90 juta pemanfaatan.
Penyesuaian ini menyebabkan peningkatan biaya layanan kesehatan yang signifikan pada beberapa paket manfaat tertentu. Budi mengatakan, iuran BPJS Kesehatan terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2020 dan belum mengalami penyesuaian lagi sampai saat ini. Jika iuran tak dinaikkan, hal itu bisa menyulitkan keuangan BPJS Kesehatan.
Menurut mantan Dirut Bank Mandiri itu, kenaikan iuran tidak akan serta merta membebani masyarakat kelas ekonomi bawah.
“Jika iuran naik, kita harus memastikan bahwa masyarakat miskin tidak terkena dampaknya. Mereka tetap akan di-cover 100 persen oleh pemerintah. Beban kenaikan ini nantinya akan menjadi tanggung jawab negara, dan itu sesuai dengan tugas konstitusi pemerintah,” katanya.
Budi mengakui, menaikkan iuran bukan keputusan yang populer dan dipastikan akan memantik banyak kritik.
“Ini memang bukan keputusan yang populer, tetapi seseorang harus menyampaikannya. Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa lebih berbahaya bagi BPJS dan masyarakat. Dengan inflasi kesehatan yang naik 10-15 persen per tahun, sementara tarif BPJS tidak berubah selama lima tahun, jelas perlu ada penyesuaian,” beber dia.
-
Defisit BPJS Kesehatan
Dikutip berbagai sumber mencatatkan defisit sebesar Rp 9,56 triliun di tahun 2024. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor di belakangnya.
Berdasarkan dari data paparan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut desifit ini dihitung dari pendapatan yang mencapai Rp 165,73 triliun di 2024, sementara beban jaminan kesehatan mencapai Rp 174,90 triliun di 2024.
Artinya, bila dikurangi antara pendapatan dan beban jaminan kesehatan terjadi defisit sebesar Rp 9,56 triliun.
Ada beberapa penyebab defisit BPJS Kesehatan:
- Peningkatan jaminan setelah Covid-19.
- Tingkat keaktifan peserta yang masih rendah.
- Upaya pencegahan fraud yang belum optimal.
Tercatat, tingkat kepesertaan non aktif mencapai 55.428.755 jiwa per Desember 2024. Di mana, hal ini menjadi salah satu faktor timbulnya defisit di BPJS Kesehatan.
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)