INFOTANGERANG.ID- Mengenai jadwal Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilbup Serang 2024, KPU Provinsi Banten menyatakan bakal mempelajari dahulu amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Mereka menyatakan bakal berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang mengenai tata cara PSU.

Pada Senin 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar KPU Kabupaten Serang melakukan PSU Pilbup Serang 2024.

Gugatan dugaan kecurangan tersebut diajukan oleh kubu Andika Hazrumi, melawan pihak Ratu Zakiyah.

Andika Hazrumi merupakan putra Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Sedangkan Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa sekaligus politisi PAN, Yandri Susanto.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, akan mempelajari keputusan MK, amar putusannya seperti apa dan akan menunggu petunjuk dengan KPU RI, terkait jadwal pelaksanaan dan apa yang harus dipersiapkan.

PSU Pilbup Serang 2024 Masih Menunggu Jadwal

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya.

Namun PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan di bacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, putusan MK itu membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi..

“Kita akan menunggu petunjuk dengan KPU RI, terkait jadwal pelaksanaan dan apa yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter