INFOTANGERANG.ID- Pilkada Kabupaten Serang yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan untuk diulang proses pemungutan suaranya mendapat respon dari Partai Golkar.

Sekretaris DPD Partai Golkar Banten Bahrul Ulum menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat Kabupaten Serang tidak mungkin memilih calon pemimpin yang terbukti melakukan kecurangan.

Ulum menegaskan bahwa masyarakat pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu masih memiliki kecerdasan dalam menentukan pilihan berdasarkan hati nurani.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat tidak akan lagi mendukung calon yang terbukti melakukan kecurangan serta merusak proses demokrasi.

Pilkada Kabupaten Serang Diulang Harus Lebih Demokratis

Ulum mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengungkap adanya bukti serta fakta hukum yang mengaitkan Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, dengan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah, telah menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan calon tersebut.

Oleh karena itu, partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna, meminta agar dalam gelaran pemungutan suara ulang (PSU) tidak boleh ada lagi aksi “cawe-cawe”.

Ia berharap Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan lebih demokratis, tanpa intimidasi, tapa tekanan, serta tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDT.

Ulum menegaskan bahwa tidak ada lagi mobilisasi besar-besaran untuk melibatkan kepala desa dalam mendukung pencalonan istrinya.

Ia mengajak masyarakat untuk mengawal proses putusan MK dengan cermat serta memilih pemimpin berdasarkan pertimbangan yang jernih dan sesuai hati nurani.

Sebelumnya Pilkada Kabupaten Serang 2024 mempertemukan dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna serta Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Andika-Nanang diusung oleh Partai Golkar, PKB, PDIP, Partai Demokrat, PPP, dan PKN.

Sementara Ratu-Najib mendapat dukungan dari PAN, PKS, Partai Gerindra, PSI, Garuda, PBB, dan Perindo.

Dalam perolehan suara sebelum adanya putusan MK, pasangan Ratu-Najib unggul dengan 598.654 suara atau 70,17 persen, sedangkan Andika-Nanang meraih 254.494 suara atau 29,83 persen.

Merasa adanya kecurangan dalam proses pemilihan, pasangan Andika-Nanang mengajukan gugatan ke MK dengan dalil keterlibatan seorang menteri dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto sebelumnya membantah tuduhan bahwa dirinya ikut campur dalam pemilihan tersebut.

Yandri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengumpulkan kepala desa untuk mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.

“Tuduhan itu tidak benar dan tidak sesuai fakta. Saat itu belum masuk masa kampanye, jadi apa yang mereka dalilkan tidak berdasar,” ujar Yandri saat menghadiri rapat koordinasi terbatas terkait pangan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat, 10 Januari 2025).

Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut bukan sebagai Menteri Desa PDT maupun Wakil Ketua MPR RI, melainkan sebagai pemateri yang membahas pembangunan daerah tanpa korupsi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter