INFOTANGERANG.ID- Produk minyak goreng kemasan Minyakita tak sesuai takaran, belakangan tengah menjadi sorotan.

Setelah sebelum praktik Pertamax ‘Oplosan’ yang membuat heboh publik, produk Minyakita juga menarik perhatian setelah ditemukannya dugaan kecurangan pada takaran minyak goreng tersebut.

Dugaan Minyakita tak sesuai takaran ini diperkuat oleh temuan dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta.

Mentan menemukan hal itu saat melakukan sidak atau inspeksi mendadak di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakara Selatan, pada Sabtu, 8 Maret kemarin.

Saat sidak, Mentan menemukan Minyakita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga yang seharusnya dikual Rp15.700 per liter, malah dijual seharga Rp18.000 per lites.

Mirisnya, Mentan juga menemukan Minyakita tak sesuai dengan takaran yang tertera di label sebanyak 1 liter, namun dalam kemasan hanya berisi 750-800 mililiter.

Mentan Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Temuan Mentan pada Minyakita tak sesuai takaran tersebut dibukti langsung dengan melakukan penakaran menggunakan gelas takar ukuran 1 liter, sambil disaksikan langsung oleh aparat kepolisian dan Satgas Pangan.

Alhasil, dari penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak goreng tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter.

Namun, masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai dengan yang tertera di kemasan, yakni 1 liter.

Dalam temuan tersebut, diketahui Minyakita yang tidak sesuai ukuran tersebut diproduksi oleh 3 perusahaan yakni oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Menanggapi temuan tersebut, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat diterima.

Ia menginstruksikan agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Mentan juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasar agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Ia meminta agar Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera mengambil tindakan untuk menegakkan aturan.

Ia juga menambahkan bahwa sudah melakukan koordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, dan jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan tersebut harus ditutup dan izinya dicabut.

Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang sengaja merugikan rakyat demi keuntungan pribadi.

Mentan juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada dan memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan inspeksi mendadak dan tidak akan ragu menutup serta mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter